VISI.NEWS | KOTA BANDUNG
– Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis), Dwi Soebawanto menjelaskan bahwa
Gubernur dan Saber Pungli Jabar harus segera menindak Ketua Komite Sekolah di SMAN 9 Bandung.
Menurut Dwi, Komite Sekolah sudah melayangkan surat permintaan sumbangan kepada orang tua siswa/peserta didik, tetapi sumbangan tersebut berbau pungutan.
Ia mengatakan, sumbangan tersebut berbau pungutan
karena di surat itu disebutkan bahwa bagi masyarakat yang mampu batasan minimalnya Rp 300.000 per bulan untuk iuran bulanan dan batas maksimal Rp 300.000 bagi yang tidak mampu.
“Sedangkan jelas bahwa yang namanya sumbangan itu tidak ditentukan besarnya dan tidak ditentukan waktu pembayarannya,”
ujar Dwi dalam keterangannya kepada VISI.NEWS, Minggu (29/1/2023).
Lebih lanjut, kata Dwi, dengan demikian maka Komite Sekolah SMAN 9 itu jelas sudah melakukan pelanggaran terhadap Pergub nomor 43 tahun 2020 tentang BOPD yang menyebutkan bahwa BOPD untuk membebaskan iuran bulanan peserta didik/siswa. Kalaupun ada sumbangan itu bukan untuk investasi bulanan apalagi ditentukan nominalnya Rp 300.000.
“Saya kira ini perlu dihentikan dan Gubernur Jawa Barat harus menegur dan menindak Komite Sekolah SMA 9 atau kalau memang sudah menerima uang tersebut patut dipersoalkan oleh Saber Pungli Jabar untuk dikembalikan uang itu kepada orang tua siswa/peserta didik yang sudah membayar kepada sekolah apalagi ada informasi bagi putra-putri AURI sebesar Rp 3 juta untuk SMA 9, ini jelas SMA 9 telah melakukan pelanggaran terhadap Pergub 43/2029,Pergub 96/2022, ” pungkasnya. @gvr