VISI.NEWS | CIMAHI – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap M (68) dan L (53), kedua tersangka lanjut usia ini, adalah pelaku tindak pidana pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, menerangkan bahwa keduanya melakukan pencabulan bukan hanya sekali saja dan dalam waktu berbeda.
“Kejadian itu dilakukan saat korban tinggal di rumah tersangka,” kata Kapolres, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (8/10/2024).
Tri juga mengatakan untuk pelaku M, kejadian dilakukan sejak November, Desember tahun 2023 dengan cara di iming-imingi uang, Dan pelaku melakukan aksi bejatnya itu.
“Sementara untuk L dilakukan juga di rumahnya, karena korban tinggal di rumah pelaku. Korban ini dititipkan ibunya yang menjadi TKW. Sementara itu ayahnya sudah meninggal,” katanya.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17, tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Ia juga merasa prihatin atas banyaknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Pihaknya mengimbau orang tua untuk aktif memberikan perhatian kepada anak dan tidak percaya kepada orang yang baru dikenal.
Menurutnya, kasus ini menambah catatan kejahatan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Cimahi yang hingga kini telah menangani 87 kasus sepanjang tahun ini. @gvr