Search
Close this search box.

Duitnya Dipakai Modal Pilkades, Melihat Perjalanan Kasus Korupsi Dana Desa eks Kades di Sukabumi 

AS (57) mantan kepala desa (kades) Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi tersangka kasus korupsi dana desa ditahan Polres Sukabumi Kota. /visi.news/andri. 

Bagikan :

VISI.NEWS | SUKABUMI – AS (57) mantan kepala desa (kades) Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, mengaku telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-209 yang bersumber dari APBN lebih dari Rp 200 juta.

Dia menyatakan, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya dan modal untuk mencalonkan kembali di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Uang totalnya Rp 200 juta sekian. Dipakai nyalon Pilkades,” singkat AS yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Jumat (20/9/2024).

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita menyatakan korupsi yang dilakukan AS ini terjadi di Kantor Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/4/2020).

“AS selaku kepala desa menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp 201.192.053,” ujar Rita.

Adapun pasal yang menjerat tersangka dalam kasus ini yaitu pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Kemudian pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.

Mencoba Kabur

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntut melalui Kanit Tipidter IPDA Abduh mengatakan AS ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli lalu dari hasil gelar perkara di Polda. Selanjutnya unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota melayangkan 2 kali panggilan, namun tersangka tidak pernah hadir.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 30 Oktober 2024

“Pada panggilan pertama tidak hadir dan tidak ada konfirmasi, kemudian kita layangkan panggilan kedua pada 4 Agustus ternyata tidak hadir kembali. Selanjutnya kita upayakan dengan mengeluarkan surat perintah membawa, akan tetapi yang bersangkutan sudah tidak ada di kediamannya,” kata Abduh.

Sehingga diindikasikan melarikan diri karena sudah meninggalkan tempat tinggalnya di Desa Citamiang.

Polisi pun melakukan pencarian hingga pada akhirnya tersangka ditangkap di rumah temannya di Kampung Jabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan pada Selasa (17/9/2024).

Kronologis

Terungkapkan kasus ini berawal dari temuan inspektorat reguler di tahun 2020, pada saat pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan uang dana desa dari kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Kemudian inspektorat memberikan tenggat waktu untuk mengembalikan atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR), akan tetapi tersangka tidak membayar TGR sehingga inspektorat melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.

Dari dasar itu Polres melakukan penyelidikan lalu pemeriksaan khusus (riksus) setelahnya ditingkatkan ke penyidikan. Di tahap itu, Polres meminta Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Usai penyidikan, gelar perkara lalu penetapan tersangka hingga penangkapan.

“Dana desa yang dikorupsi ini dari APBN untuk pembangunan kegiatan pembangunan jalan sebesar Rp 175 juta, yang sama sekali tidak dilaksanakan, kemudian untuk pengadaan kamera DSLR juga tidak dilaksanakan. Selanjutnya pembangunan bale rakyat diambil sebagian dan pembangunan TPT yang memang kekurangan volume. Jadi total Rp 201 juta itu,” ujarnya.

@andri

Baca Berita Menarik Lainnya :