Search
Close this search box.

Dukung Ketegasan Presiden RI, Syahrul Aidi : Tegakkan Hukum Lingkungan

Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang lingkungan dan kelestarian sumber daya alam. Hal tersebut disampaikan merespons pengambilalihan aset PT Duta Palma Group oleh negara.

“Kami mendukung kebijakan dan ketegasan Bapak Presiden Prabowo untuk membuktikan kehadiran negara dalam penegakan hukum khususnya lingkungan dan kelestarian sumber daya alam, apalagi sumber daya dimaksud memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkesinambungan,” ujarnya dalam interupsi di Sidang Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Diketahui, negara telah mengambil alih aset seluas 221.000 hektar berupa kebun dalam kawasan hutan milik PT Duta Palma Group. Proses ini dilakukan melalui penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Satgas PKH, sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Pengelolaan lahan yang diambil alih diserahkan kepada BUMN, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Syahrul menambahkan beberapa hal yang harus dipastikan dalam proses peralihan dari PT Duta Palma ke PT APN, diantaranya adalah memastikan proses peralihan PT Duta Palma ke PT APN (Agrinas Palma Nusantara) tidak menimbulkan masalah baru.

“Dua, diketahui juga bahwa selama ini PT Duta Palma tidak pernah melaksanakan ketentuan mengenai pemenuhan kewajiban 20 persen,” katanya.

Kemudian, mendorong pelibatan pemerintah daerah khususnya BUMN provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.

“Kami berharap masyarakat Riau, Pemerintah Provinsi Riau, kabupaten/kota agar pemerintah dalam pengelolaan kebun yang sudah diambil alih oleh negara tersebut agar melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini BUMD baik itu provinsi ataupun kabupaten/kota sehingga masyarakat yang selama ini menjadi dampak bagi pengelolaan hutan yang dijadikan kebun bisa mendapatkan manfaatnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jemaah Pulang dengan Senyum, Menag: Haji 2025 Lebih Tertib dan Nyaman

Legislator Dapil Riau II ini pun berharap pengelolaan aset ini dapat menjadi solusi bagi defisit anggaran Provinsi Riau yang mencapai Rp 3,5 triliun.

“Apalagi saat ini Provinsi Riau sedang mengalami defisit anggaran 3,5 triliun mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi pendapatan asli daerah untuk menunjang pembangunan di Provinsi Riau,” harapnya.

Sebagai informasi, dari 221.000 hektar lahan yang diambil alih, yang terdiri dari 9 korporasi, baru 7 bidang tanah seluas 43.824 hektar di Provinsi Riau (Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan) yang telah diproses. Pengelolaan lahan tersebut kini dilanjutkan oleh PT APN, BUMN yang berasal dari PT Indra Karya, setelah diserahterimakan oleh Jaksa Agung pada 10 Maret 2025. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :