VISI.NEWS | JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB di Indonesia. Namun, penerapan e-BPKB ini belum berlaku untuk semua jenis kendaraan, melainkan terbatas pada kendaraan roda empat dan roda enam baru yang diterbitkan mulai tahun 2025.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa penerbitan BPKB elektronik sudah dapat dilakukan secara nasional, tetapi penerapannya masih dilakukan secara bertahap. “Ini (BPKB elektronik) hanya untuk kendaraan baru roda empat dan roda enam,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube NTMC Korlantas Polri.
Sumardji menambahkan, kendaraan roda dua dan kendaraan bekas yang melakukan balik nama masih menggunakan BPKB cetak seperti sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan biaya yang cukup signifikan antara material BPKB konvensional dan e-BPKB.
“Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Kami masih harus menyesuaikan nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya agar tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa Polri ingin memastikan transisi menuju sistem digital berjalan dengan baik tanpa menimbulkan beban tambahan bagi pemilik kendaraan.
Lebih lanjut, Sumardji mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengajukan penyesuaian tarif PNBP kepada pemerintah agar penerapan e-BPKB dapat diperluas ke seluruh jenis kendaraan, termasuk roda dua dan kendaraan lama. Penyesuaian ini dinilai penting agar implementasi e-BPKB dapat dilakukan secara merata di seluruh Indonesia.
Untuk sementara, biaya penerbitan e-BPKB masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Berdasarkan regulasi tersebut, biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan ditetapkan sebesar Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp225.000 untuk kendaraan roda dua.
“PNBP untuk e-BPKB belum ada perubahan,” kata Sumardji menegaskan. Ia menambahkan, begitu regulasi baru disahkan, masyarakat akan segera diinformasikan mengenai ketentuan biaya dan prosedur penerbitan e-BPKB bagi kendaraan lama.
Sebagai informasi, e-BPKB merupakan inovasi digital Korlantas Polri yang menyimpan seluruh data kendaraan dan identitas pemilik dalam basis data elektronik. Dengan sistem ini, informasi kendaraan dapat diakses secara cepat dan aman, sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dokumen serta kehilangan BPKB fisik.
Melalui penerapan e-BPKB, Korlantas Polri berupaya memperkuat sistem registrasi kendaraan bermotor yang lebih modern, transparan, dan efisien. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital Polri untuk memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, aman, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
@uli