Efek Radikalisasi Sosmed: Dulu Jadi Teroris Butuh 6 Sampai 10 Tahun, Kini Cukup Setahun

Editor Peneliti terorisme Universitas Indonesia (UI), Sholahuddin./via mui.or.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Peneliti terorisme Universitas Indonesia (UI), Sholahuddin, telah mewawancarai 75 narapidana terorisme (napiter). Dari wawancara tersebut, terungkap bahwa waktu yang dibutuhkan seseorang mulai terpapar sampai melakukan aksi terorisme hanya setahun bahkan kurang.

“Karena radikalisme online, rata-rata 80% lebih, mereka sejak mulai terpapar sampai melakukan aksi teror kurang dari satu tahun, jadi mau cetak teroris itu sekarang di situasi sekarang ini sangat mudah, kurang dari satu tahun, ” jelasnya saat mengisi kegiatan Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI di Pesantren Motivasi Indonesia, Bekasi, Rabu, (21/09), dilansir dari laman resmi MUI pusat.

Sholahuddin menyebut, fenomena tersebut sangat kontras bila dibandingkan dengan teroris pada periode 2002-2012. Pada waktu itu, setidaknya butuh 6 sampai 10 tahun dari pertama kali terpapar terorisme hingga berani menerjun aksi terorisme.

“Teroris zaman old itu lebih lama mengalami proses radikalisasinya dan teroris zaman now lebih cepat proses radikalisasinya, salah satunya disebabkan oleh sosial media, ” ungkapnya dalam kegiatan Ngaji Kebangsaan, “Optimalisasi Islam Wasathiyah dalam Mencegah Ekstremisme dan Terorisme” itu.

Media sosial menjadi begitu efektif mempercepat radikalisme karena ada algoritma di dalamnya. Algoritma ini yang dituding menjadi biang keladi permusuhan di banyak negara terutama ketika masa pemilihan presiden.

Sholahuddin menerangkan, algoritma media sosial ini memperparah laju radikalisme. Algoritma, kata dia, membuat laman sosial media banjir dengan konten yang sesuai minat penggunanya. Apabila minat seorang tersebut konten terorime, maka selama 24 jam penuh, yang muncul di berandanya adalah konten seperti itu.

“Bila pengguna kebetulan menyukai dan sering berinteraksi dengan konten terorisme, pengguna itu selama 24 jam disodori konten terorisme tersebut, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Imbau Jauh - Dekat Naik Sepeda Motor agar Pakai Sepatu

Penyebab lain perpindahan proses radiakalisme ke media sosial karena tidak lepas dari UU Terorisme baru yang memperluas aspek pidana. Aturan terbaru itu mempersempit adanya kajian offline.

“Mereka melihat bahwa undang-undang baru ini cukup represif, maka mereka lari ke dunia virtual sehingga muncul kasus fenomena radikalisasi online terutama sejak 2018 sampai 2022 ini,” imbuhnya. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wabup Garut: Minat Masyarakat Terhadap Pertanian Sangat Rendah

Kam Sep 22 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | KABUPATEN GARUT – Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman menghadiri acara Workshop/Pelatihan Nasional, Food And Agriculture Organization of The United Nations yang dilaksanakan di Sekolah Ekologi Ath Thaariq, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (20/9/2022). Wabup Garut menyampaikan, pelatihan ini bertujuan untuk membangkitkan kembali semangat […]