VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk efisiensi anggaran dan sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pengelolaan sumber daya yang lebih optimal di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengungkapkan bahwa kebijakan WFH ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan pegawai di kantor-kantor pemerintahan, menghemat penggunaan listrik dan air, serta mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya yang sering terjadi akibat tingginya jumlah kendaraan dinas. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberi dampak positif pada anggaran daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup ASN dengan mengurangi waktu yang dihabiskan di jalan.
“WFH ini kami harapkan bisa memberikan efisiensi anggaran yang signifikan. Pengurangan biaya operasional di kantor, seperti listrik dan air, serta mengurangi kemacetan yang kerap menghambat produktivitas ASN,” ujar Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate Bandung, Kamis (6/11/2025).
Menurut Dedi, meskipun ASN bekerja dari rumah, kinerja mereka tetap akan dipantau melalui sistem yang berbasis pada hasil atau output. Sistem ini dirancang agar ASN dapat bekerja secara efektif dan produktif meskipun tidak berada di kantor. Ia menegaskan bahwa dalam skema ini, tunjangan kinerja ASN akan dibedakan antara mereka yang bekerja di lapangan dan mereka yang bekerja dari rumah, berdasarkan tingkat risiko dan keterlibatan langsung mereka dengan masyarakat.
“Bekerja dari rumah tetap menggunakan sistem yang sudah ada. Nanti, akan ada perbedaan tunjangan kinerja antara ASN yang bekerja di lapangan, yang menghadapi risiko lebih tinggi, dan ASN yang bekerja di rumah,” jelasnya lebih lanjut.
Meskipun demikian, Dedi menegaskan bahwa layanan publik tidak akan terganggu. ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat, seperti petugas kesehatan, administrasi, dan beberapa sektor lainnya, tetap akan melaksanakan tugasnya di kantor atau lapangan. Kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang tugasnya bisa dilakukan dari rumah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dedi juga menyarankan agar kebijakan WFH ini dapat diadopsi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat. Ia berharap, dengan menerapkan kebijakan serupa, masing-masing daerah dapat mengurangi pemborosan anggaran serta membuat kinerja ASN lebih adaptif terhadap perkembangan zaman yang serba digital.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin mendorong pemda di kabupaten/kota untuk ikut menerapkan WFH. Dengan cara ini, selain efisiensi anggaran, ASN juga diharapkan bisa lebih responsif dan fleksibel dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi pemerintah daerah lain di Indonesia dalam menghadapi tantangan pengelolaan anggaran dan kinerja ASN. Di era digital ini, menurut Dedi, penting bagi pemerintah untuk terus berinovasi dalam sistem kerja, guna menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.
Dengan diterapkannya kebijakan WFH ini, Dedi Mulyadi berharap Jawa Barat dapat menjadi contoh dalam efisiensi dan transformasi birokrasi, serta memastikan bahwa pemerintah tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat meskipun dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel.
@uli












