Search
Close this search box.

Efisiensi APBN Dilanjutkan, Fokus Program Prioritas Prabowo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./visi.news/finance.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah kembali menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk tahun 2026.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam APBN, yang resmi diundangkan pada Selasa (5/8/2025).

Efisiensi ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berhasil menghemat anggaran K/L hingga Rp 256,1 triliun serta dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.

Merujuk Pasal 2 beleid tersebut, efisiensi tahun 2026 tidak hanya menyasar belanja K/L, tetapi juga dana transfer ke daerah. Dana hasil efisiensi akan difokuskan untuk mendukung program prioritas presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.

15 pos belanja kembali masuk daftar penghematan, antara lain alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, jasa konsultasi, perjalanan dinas, pemeliharaan, hingga infrastruktur. Daftar ini sama seperti yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025, meskipun besarannya belum dirinci.

Sri Mulyani menegaskan, jumlah efisiensi yang harus dicapai K/L bersifat final, meskipun mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis atau sumber belanjanya. Apabila tidak mampu memenuhi target, usulan perubahan harus diajukan dan disetujui oleh DPR terlebih dahulu.

Setelah disetujui, anggaran efisiensi akan diblokir dan hanya dapat dibuka dalam tiga kondisi: untuk pelaksanaan tugas dasar dan layanan publik, program prioritas presiden, dan peningkatan penerimaan negara.

Di sisi lain, lima sektor dalam TKD juga akan dikenai efisiensi, termasuk anggaran infrastruktur, otonomi khusus, dan TKD yang belum dirinci alokasinya. Dana hasil efisiensi ini tidak akan disalurkan ke daerah, kecuali ada arahan langsung dari Presiden.

Baca Juga :  Diego Simeone Akui Arsenal Pantas ke Final Liga Champions

PMK ini juga mengatur teknis pelaksanaan efisiensi, termasuk pengajuan revisi anggaran dan penyusunan rencana anggaran biaya (RAB). Sementara itu, target efisiensi secara rinci baru akan diumumkan Presiden Prabowo dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada Jum’at (15/8/2025) mendatang.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :