VISI.NEWS | JAKARTA – Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua mantan pejabat lainnya, memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Ketiganya sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022. Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Ira divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Melalui rehabilitasi tersebut, Presiden memulihkan kembali hak serta martabat ketiga terpidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini tak lepas dari berbagai aspirasi masyarakat yang diterima DPR RI terkait penanganan perkara tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas kasus ini sejak Juli 2024. Hasil kajian kemudian disampaikan kepada pemerintah, dan Prabowo menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa (25/11/2025).
Meski rehabilitasi telah diteken, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses pembebasan para terpidana dari Rumah Tahanan KPK. Hingga Rabu pagi, tim kuasa hukum Ira sudah berkumpul di Rutan Merah Putih KPK menunggu proses administrasi.
Di sisi lain, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh keputusan rehabilitasi kepada mantan pejabat ASDP tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan penanganan perkara tetap sesuai aturan dan tahapan.
Dasco menambahkan bahwa rehabilitasi merupakan hasil pertimbangan menyeluruh, mulai dari evaluasi penyidikan hingga dinamika aspirasi publik yang masuk ke parlemen. Kajian tersebut menjadi dasar DPR untuk menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah.
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemberian rehabilitasi oleh Presiden merupakan tindakan yang sah dan sesuai prosedur. Menurutnya, presiden memang memiliki kewenangan memulihkan hak warga negara setelah mempertimbangkan aspek keadilan dan kepatutan.
Dengan adanya rehabilitasi ini, status hukum Ira, Yusuf, dan Harry kembali dipulihkan, sementara proses tindak lanjut perkara terkait pihak lain masih terus berlangsung. Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam dinamika hubungan antara penyidikan, kebijakan negara, dan evaluasi publik terhadap penanganan kasus korupsi strategis.
@uli












