VISI.NEWS | JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus narkoba dan asusila. Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers pada Kamis (13/3/2025), di mana ia terlihat mengenakan baju tahanan dan masker hitam.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada Kamis (20/2/2025) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT, yang mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan. Sejak saat itu, Fajar telah ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” ujar Henry.
Polda NTT menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan jika Fajar terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Divisi Propam Polri telah mengambil alih pemeriksaan, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, mengingat posisinya sebagai perwira menengah (pamen) dengan jabatan strategis di lingkungan kepolisian. @ffr