Search
Close this search box.

Eks Pengelola Rusunawa Marunda: Proses Pelaporan Aset Penjarahan Rampung Akhir Juli 2024

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA –Eks Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Uye Yayat Dimiyati, mengungkapkan bahwa proses pelengkapan berkas laporan ke polisi terkait kasus penjarahan aset di Rusunawa Marunda akan rampung akhir Juli 2024. Menurut Uye, estimasi pada akhir bulan ini pihaknya dapat melengkapi berkas pelaporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Untuk menghitung total kerugian akibat hilangnya aset, Uye menyatakan bahwa Dinas Perumahan Rakyat masih memerlukan waktu. Pengecekan harus dilakukan terhadap 500 unit di klaster C Rusunawa Marunda untuk mengidentifikasi aset yang hilang. Setelah itu, Dinas Perumahan diharapkan dapat menyusun total kerugian dalam bentuk nilai rupiah.

Uye menjelaskan bahwa perhitungan tersebut melibatkan detail seperti jumlah kabel, jendela, wastafel, dan lainnya, yang memerlukan perencanaan dan desain gambarnya untuk dihitung secara akurat. Tim invetarisasi yang dibentuk oleh Dinas Perumahan telah melakukan pemeriksaan di klaster C untuk mengetahui jenis aset yang hilang dan menghitung total kerugiannya.

Sebelumnya, Uye telah melaporkan kasus penjarahan aset Rusunawa Marunda ke polisi pada tanggal 21 Juni 2024. Namun, proses penindakan belum dapat dilanjutkan karena kurangnya berkas yang mencakup total kerugian seluruh aset yang hilang.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :