VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).
“Betul (Gus Alex). Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebelum pemanggilan, penyidik telah menggeledah rumah Gus Alex dan mencegahnya bepergian ke luar negeri. Langkah itu ditempuh agar ia tetap berada di Indonesia dan dapat menjalani proses pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada 2024. Sesuai aturan, 92 persen kuota harus dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan itu secara merata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Penyimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. KPK menduga praktik ini melibatkan ratusan biro perjalanan haji serta pejabat Kemenag, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pengusaha travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur.
@ffr