Search
Close this search box.

Emil: Tuntutan Upah Minimum 2022 Harus Dipertimbangkan Secara Adil

Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /visi.news/humas jabar

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum pada Tahun 2022 mendatang, dinilai harus dipertimbangkan secara adil antara upah buruh dengan industri.

Demikian dikatakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau biasa disebut Kang Emil, dalam keterangan tertulis Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar Rabu (17/11/21), Kang Emil kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan azas keadilan.

“Sesuai sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam konteks ini harus mempertimbangkan keadilan antara buruh dan industri,” katanya.

Meski demikian, pemerintah khususnya Pemprov Jabar tetap berkomitmen untuk mensejahterakan buruh, dibuktikan dengan menggodok besaran upah minimum (UMP) tahun 2022 berbasis penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

“Saat ini Pemprov Jabar sedang menggodok besaran UMP 2022 yang akan jadi basis penentuan upah UMK, sebagai pemimpin saya akan berusaha adil baik untuk buruh maupun pihak industri,” tegasnya.

Kang Emil menambahkan, sebagai sambaran UMPJabar sebesar Rp. 1.810.351, dan pada tahun 2020/21, tercatat sebanyak 17 kabupaten / kota di Jabar yang menaikan UMK, dan untuk besaran UMP tahun 2022 akan ditetapkan sesuai instrumen dari BPS Kementerian Tenaga Kerja terhadap Gubernur.

“Sesuai PP 36 tahun 2021, insyallah UMP diumumkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November 2021, namun tetap mempertimbangkan asas keadilan antara kesejahteraan buruh dan industri,” ujarnya.

Terakhir, Kang Emil berharap para buruh bisa menjadi mitra Pemprov Jabar dalam mensukseskan berbagai rencana pembangunan di Jabar sehingga kedepan bisa menyerap tenaga kerja.

“Oleh karena itu SPSI saya doakan lancar di kepemimpinan yang baru akan menjadi mitra strategis Pemprov Jabar,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :