VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah pusat bergerak cepat menyusul banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Diaz Hendropriyono, mengungkapkan empat perusahaan resmi disegel karena diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Penyegelan dilakukan bertahap pada 5, 7, dan 8 Desember 2025, dan diumumkan resmi pada 9 Desember 2025.
“Ada 4 perusahaan yang sudah dipasang segel Papan Pengawasan dan PPLH Line,” ujar Diaz kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Penyegelan Dimulai 5 Desember 2025
Diaz menjelaskan penyegelan dimulai pada Jumat, 5 Desember 2025. Pada hari tersebut, tiga perusahaan langsung diberikan garis pengawasan:
-
PTPN 3,
-
PLTA Batang Toru yang dioperasionalkan PT NSHE,
-
PT Agincourt.
Penyegelan terakhir dilakukan pada Minggu, 7 Desember 2025, terhadap PT Sago Nauli.
“Kami melakukan tindakan berdasarkan hasil temuan di lapangan. Semua proses dilakukan bertahap sejak 5 hingga 7 Desember,” kata Diaz.
Pemeriksaan Berjalan Dua Hari Berturut-Turut: 8–9 Desember 2025
Kementerian LH juga sedang memanggil total delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan DAS Batang Toru. Pemeriksaan dilakukan dua hari berturut-turut:
-
4 perusahaan pada 8 Desember 2025,
-
4 perusahaan berikutnya pada 9 Desember 2025.
Diaz menegaskan pemeriksaan lanjutan tidak tertutup kemungkinan mengarah pada penindakan tambahan jika ditemukan pelanggaran baru.
Investigasi Material Kayu 7 Desember 2025
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan temuan awal terkait tumpukan kayu gelondongan yang memenuhi aliran sungai saat banjir bandang di Tapanuli. Temuan ini disampaikan pada Minggu, 7 Desember 2025.
“Hasil pengecekan awal menunjukkan kombinasi pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk secara tidak alami ke badan sungai,” ujar Hanif.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih memverifikasi sumber material kayu tersebut, meski indikasi awal menunjukkan bukan berasal dari hulu Batang Toru.
“Tim kajian lingkungan sedang menelusuri sumber material, pola pergerakan, dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang,” tambahnya.
Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Tidak Akan Setengah-setengah
Pemerintah memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan sehingga memperparah banjir. Pemeriksaan yang dilakukan sejak 5 hingga 9 Desember 2025 menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk mencegah bencana serupa terulang.
“Kalau ada pelanggaran, sanksinya pasti ada. Kami bekerja berdasarkan bukti,” tegas Diaz. @fajar












