VISI.NEWS | SOLO – Sejumlah ruas tol yang dibuka fungsional selama periode arus balik masih bisa dilewati tanpa membayar e-toll, atau dengan kata lain gratis.
Dari data yang dihimpun, terdapat empat sebaran lokasi tol fungsional di Jawa dan Sumatera yang masih dibuka sampai waktu yang ditentukan.
Keempat ruas ini difungsikan untuk memperlancar arus kendaraan dan mengurai kemacetan, terutama di jalur-jalur padat.
Berikut daftar ruas jalan tol fungsional untuk arus balik beserta ketentuan melintasinya:
1. Tol Gending-Paiton
Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Segmen Gending-Paiton sepanjang 23,13 km dioperasikan fungsional selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.
Saat periode arus balik, Tol Gending-Paiton bisa dilintasi mulai Selasa (1/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025) dengan jam operasional pukul 06.00 WIB-16.00 WIB.
Pengguna jalan dapat masuk ke jalur fungsional dari akses Kraksaan/GT Kraksaan dan GT Paiton menuju Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo atau GT Gending.
Pengoperasian fungsionalnya hanya berlaku untuk kendaraan kecil Golongan I (non-bus dan truk).
2. Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang
Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang sepanjang 35,90 km bisa dilintasi hingga Kamis (10/4/2025) mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jalan tol fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km per jam.
Sementara, pengoperasian fungsional Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin akan diberlakukan dengan skema dua arah, baik dari Padang menuju Sicincin dan sebaliknya.
3. Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji
Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji 23,9 km bisa dilintasi hingga Kamis (10/4/2025) mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Fungsional Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) akan diberlakukan dengan skema dua arah baik dari Seulimeum menuju Padang Tiji dan sebaliknya.
Selain itu, ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km per jam.
4. Tol Palembang-Betung Seksi 2 Rengas/Musi Landas-Pangkalan Balai
Tol Palembang-Betung Seksi 2 Gerbang Tol (GT) Rengas/Musi Landas-Pangkalan Balai sepanjang 30,67 km bisa dilintasi hingga Kamis (10/4/2025) mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Serta, hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km per jam.
Pengoperasian fungsional Tol Palembang-Betung Seksi 2 Gerbang Tol (GT) Rengas/Musi Landas-Pangkalan Balai diberlakukan dengan skema satu arah dari arah Jambi menuju Palembang. @desi