VISI.NEWS | BANDUNG – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan bahwa mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk penugasan pemerintah kepada BUMN kini berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan dikonsolidasikan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Hal ini disampaikan Erick usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (15/9/2025). Erick menyebutkan bahwa PMN untuk kebutuhan operasional dan investasi sudah dikelola oleh Danantara. Namun untuk penugasan tertentu dari pemerintah, PMN tetap dapat disalurkan melalui Kementerian BUMN, dengan tetap melalui mekanisme Danantara.
“Kalau PMN penugasan bisa saja dari Kementerian Keuangan ke Kementerian BUMN yang dikonsolidasikan dengan Danantara. Jadi tergantung isunya apa,” ujar Erick dikutip dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Penyesuaian mekanisme PMN ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, bahwa PMN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya dapat dilakukan untuk penugasan pemerintah.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan, pengajuan PMN oleh Kementerian BUMN dalam rangka penugasan tetap memerlukan persetujuan dari DPR RI melalui alat kelengkapan yang membidangi urusan BUMN. Setelah disetujui, PMN akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan modal disalurkan melalui Danantara Indonesia untuk diteruskan ke BUMN penerima.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pihaknya kini memiliki wewenang penuh untuk melakukan suntikan modal kepada perusahaan-perusahaan BUMN. Dengan adanya Danantara, skema PMN langsung dari pemerintah kepada BUMN telah dihapuskan.
“Mekanisme PMN dari pemerintah ke BUMN tidak ada lagi. Danantara yang akan melakukan penilaian atas rencana bisnis dan prospek industri dari BUMN yang mengajukan,” kata Dony.
Menurut Dony, proses pemberian modal akan dilakukan secara ketat dan profesional, melalui kajian mendalam terkait sektor strategis dan besaran modal yang dibutuhkan. Ia juga memastikan, tidak akan ada praktik “kongkalikong” dalam proses pengucuran dana karena seluruh tahapan dilakukan oleh para profesional.
“Kami pastikan, prosesnya profesional dan berlapis. Tidak ada kongkalikong dengan perusahaan BUMN,” tegasnya.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pengelolaan investasi kepada BUMN menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama dalam rangka menjalankan mandat pembangunan nasional melalui penugasan strategis. @sanny