Search
Close this search box.

Erwin, “Semua reklame ilegal atau yang izinnya habis harus dibongkar”

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan bahwa penertiban reklame akan dilakukan secara bertahap sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. /visi.news/humas

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam membenahi penataan reklame di wilayah kota. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan bahwa penertiban reklame akan dilakukan secara bertahap sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Penertiban dilakukan bertahap dan terukur. Semua sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025).

Dalam pelaksanaannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah diperintahkan untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha reklame yang tidak memiliki izin atau masa izinnya telah habis. Surat akan dikirimkan secara bertahap: tujuh hari, tiga hari, dua hari, hingga satu hari sebelum tindakan penertiban dilakukan.

“Jika setelah tenggat waktu tersebut reklame tidak juga dibongkar secara mandiri, maka Pemkot yang akan mengeksekusi langsung,” tegas Erwin. Ia menambahkan, penertiban ini bukan untuk membatasi usaha, tapi demi menata ruang kota yang lebih baik dan sesuai regulasi.

Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menggantikan dua regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2017. Aturan terbaru ini mencakup aspek penting, mulai dari klasifikasi reklame, perencanaan lokasi dan desain, proses perizinan secara online maksimal 14 hari kerja, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

Beberapa area di Kota Bandung ditetapkan sebagai zona larangan reklame, antara lain Jalan Asia Afrika, kawasan pendidikan, rumah sakit, serta radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan. Selain itu, reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau konten yang melanggar norma juga dilarang keras.

Baca Juga :  Jemaah Haji Jawa Barat yang akan Berangkat Tahun 2026 (No. Urut 3.701- 4.000)

Dari sisi teknis, aturan baru ini juga menegaskan larangan pemasangan reklame di ruang milik jalan atau trotoar. Untuk area perempatan, reklame harus berjarak minimal 25 meter dari titik persimpangan, guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Meski memperketat aturan, Pemkot Bandung tetap menjamin keadilan bagi para pengusaha reklame. “Kami pastikan perda ini tidak diskriminatif. Tapi yang jelas, semua reklame ilegal atau yang izinnya sudah habis harus dibongkar,” ujar Erwin.

Ia optimistis, implementasi perda ini yang disertai dengan regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi estetika kota, tapi juga terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari sektor reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” tutupnya.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :