VISI.NEWS | SOREANG – Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto menghadiri acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terkait evaluasi kinerja badan Adhoc yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja Soreang, pada Rabu (29/11/2023).
Pada kesempatan itu juga turut hadir Perwakilan KPU Jawa Barat, Ketua KPU Kab.Bandung Syam Zamiat Nursyamsu dan jajaranya, para PPK,PPS, Pantarlih dan KPPS.
Dalam sambutannya, Sugianto mengucapkan terima kasih kepada seluruh badan Adhoc yang selama ini menjalankan tugas-tugas dengan azas-azas yang dipegang yakni, pemilu yang jujur dan adil, langsung, umum dan rahasia.
“Tentunya kami di DPRD Kabupaten Bandung walaupun ruang lingkupnya merencanakan dan membahas anggaran untuk Pilkada namun, tentu tidak terpisahkan dari pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 dalam hal ini kami mempunyai fungsi pengawasan, fungsi kontrol, fungsi budgeting dan termasuk fungsi legislasi,” ucapnya.
Dirinya berharap, menjelang pesta ajang politik 5 tahunan ini, dapat dilaksanakan melalui cara-cara yang terbaik, dan mengedepankan kekeluargaan juga kebersamaan.
“Maka dengan itu, kita ikuti pemilu 2024 dengan kekeluargaan dan kebersamaan, sehingga saya sangat meyakini kalau dijalankan seperti ini maka penyelenggara pemilu bukan siapa-siapa, partai politik bukan siapa-siapa, artinya semua adalah warga Kabupaten Bandung mari kedepankan cara itu,” tambahnya.
Diketahui, Badan Adhoc membantu KPU dalam penyelenggaran pemilu di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, Luar Negeri dan TPS. Badan Adhoc dibentuk sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc.
Badan Adhoc ini juga terdiri atas anggota dan sekretariat baik di dalam maupun luar negeri, diantaranya :
– Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
– Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
– Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
– Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN)
– Pantarlih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
@gvr