VISI.NEWS | DEPOK – Penyebab kecelakaan bus maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok masih diinvestigasi. KNKT sementara ini mengungkap bus yang kecelakaan di Subang itu telah dimodifikasi.
Sejumlah korban selamat kecelakaan bus maut ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ada 12 murid yang dirawat di RS Brimob Depok, tujuh di antaranya sudah dipulangkan hari ini.
Sementara lima murid lainnya masih menjalani perawatan karena perlu menjalani operasi dan dilakukan observasi lebih lanjut.
“Yang kami observasi ada beberapa, dalam satu-dua hari ada yang bisa kami pulangkan, tapi mungkin ada satu atau dua pasien. Mungkin ada tahapan operasi berikutnya seperti yang dikatakan dr Albert,” kata dokter spesialis ortopedi RS Brimob, dr Hanindya Prasojo SpOT, di RS Bhayangkara Brimob Depok, Rabu (15/5/2024).
“Ada beberapa kasus di mana ada suatu saraf yang hilang, ada suatu kulit yang hilang dan perlu pembersihan lagi untuk observasi apakah infeksinya berubah jadi kulit yang mati atau harus dibersihkan,” tambahnya.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Depok AKBP Taufik Ismail mengatakan para korban mengalami trauma cukup berat. Dia menyebut proses penyembuhan membutuhkan waktu.
“Pemberiannya dilakukan secara bertahap, nggak bisa sekali selesai, itu tidak bisa. Secara bertahap biar memulihkan kembali kondisi mentalnya setelah mengalami trauma kejadian yang cukup berat sehingga diperlukan waktu,” jelasnya.
KNKT Ungkap Bus Dimodifikasi
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menginvestigasi penyebab kecelakaan bus maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok. KNKT mengungkap bus tersebut sudah dimodifikasi.
“Iya sesuai dengan faktual yang pernah kita sampaikan memang terjadi perubahan, tapi tidak sesuai dengan surat aslinya,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.
Soerjanto mengatakan bus yang mengalami kecelakaan tersebut dimodifikasi jadi high deck. Dia belum mengetahui ada tidaknya kaitan antara modifikasi bus dengan kecelakaan. KNKT masuh melakukan investigasi.
“Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan kemarin high deck. Kami belum bisa menyampaikan itu karena kami sedang menganalisa. Apakah itu berkontribusi langsung, kami belum bisa mengatakan hal itu,” jelasnya.
Oli Keruh dan O-Ring Bocor
|
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Wibowo mengungkap kondisi bus tersebut. Dia menyebut jarak antara kampas rem di bawah standar seharusnya serta terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam.
“Jadi, dapat kita simpulkan bahwa penyebab dari terjadinya laka lantas tersebut yaitu karena adanya kegagalan fungsi pengereman,” kata dia.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 saksi, meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus, serta saksi yang ada di TKP dan ahli. Langkah lain yang dilakukan ialah memeriksa fisik kendaraan bus yang didukung Dishub Jabar dan Dishub Kabupaten Subang.
“Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal,” kata Dirlantas.
Sopir Tahu Ada Masalah Pengereman
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sopir bus Sadira yang merupakan warga Kota Bekasi telah mengetahui kendaraan itu bermasalah dalam hal pengereman. Dia menyebut di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air.
Kemudian oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan di dalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi 4 persen. Sadira sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan bus itu menyebabkan 11 orang tewas.
“Selanjutnya kita juga akan memintai keterangan pihak perusahaan maupun kepada ahli transportasi,” katanya.
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Polisi membuka peluang menetapkan tersangka lain. Peluang penetapan tersangka itu akan dilakukan setelah melihat fakta-fakta yang ditemukan.
“(Tersangka) bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada ya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan kepada wartawan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta.
Aan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan soal adanya tersangka dari pihak Perusahaan Otobus (PO) dalam kecelakaan tersebut. Pihak karoseri atau perusahaan pembuatan bodi hingga casis bus juga berpeluang untuk ditetapkan tersangka.
“Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana,” ungkapnya.
“Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan di situ, karoseri, kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi (tersangka) bisa saja terus bertambah,” tambahnya. @jhon