VISI.NEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa PT Bandung Infra Investama (PT BII), perusahaan daerah yang mengerjakan proyek infrastruktur telekomunikasi pasif (IPT), bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat bekas galian kabel. Farhan mendesak PT BII segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap lubang dan gelombang yang masih ditemukan di sejumlah ruas jalan.
“Harus PT BII lagi yang benerin. Makanya PT BII saya tekan terus,” ujar Farhan di Kantor DKPP Kota Bandung, Jumat (20/6/2025).
Farhan mengaku sebenarnya ingin Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) yang memperbaiki kondisi jalan agar prosesnya lebih cepat dan hasilnya lebih baik. Namun, hal itu tak bisa dilakukan karena aturan penggunaan anggaran pemerintah tidak membolehkan memperbaiki proyek yang belum diserahterimakan secara resmi dari pihak swasta.
“Karena gini, itu punya swasta. Kalau sampai saya memerintahkan mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki, saya pasti kena ke BPK. Karena itu, pekerjaan swasta yang belum diserahterimakan kepada pemerintah,” jelasnya.
Meski banyak ruas jalan masih rusak, Farhan memastikan bahwa proyek IPT telah dilanjutkan kembali oleh PT BII dengan menggunakan teknologi trenching machine, yang memungkinkan pembelahan aspal secara lebih efisien tanpa meninggalkan galian besar.
“Sudah dilanjutkan lagi, sekarang teknologinya canggih. Selama penggalian tidak menimbulkan kemacetan, setelah penggalian enggak kelihatan kayak hasil galian,” ujar Farhan.
Meski begitu, Farhan menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap kerusakan lama tidak boleh diabaikan. Ia menyampaikan ketidakpuasannya terhadap proses perbaikan yang telah dilakukan sejauh ini dan meminta agar semua kerusakan diselesaikan sebelum Oktober 2025. @ffr