Search
Close this search box.

Fasilitasi Penyampaian Aspirasi Masyarakat, Camat Nagreg Terbitkan SE tentang Trantibum

Camat Nagreg Perdana Firmansyah./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Camat Nagreg Perdana Firmansyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 000.1.10./394/ Trantibum tentang Fasilitasi Penyampaian Aspirasi Masyarakat dan Pemeliharaan Ketenteraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Fasilitas Publik di Wilayah Kecamatan Nagreg.

SE ini tertanggal 31 Agustus 2025 ditujukan kepada jajaran Forkopimcam Nagreg, para Kepala Desa se-Kecamatan Nagreg, Ketua TP-PKK, Ketua LPM, Karang Taruna, Ormas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, seluruh warga masyarakat
Kecamatan Nagreg.

Camat Nagreg menerbitkan SE ini dengan menimbangkan bahwa;

a. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, pembangunan, sosial budaya, serta
ketenteraman dan ketertiban umum;

b. Bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan damai, namun melarang tindakan anarkis yang merugikan kepentingan umum;

c. Bahwa berdasarkan Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Agustus 2025, pemerintah menjamin kebebasan berpendapat namun menegaskan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, perusakan, penjarahan, dan makar;

d. Bahwa untuk menindaklanjuti arahan Presiden dimaksud dan melaksanakan kewajiban menjaga ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 120 Tahun 2023, dipandang perlu mengeluarkan Surat Edaran ini.

Selanjutnya, mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

6. Peraturan Bupati Bandung Nomor 120 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Menyamar Lewat Kehidupan Domestik, Buronan Interpol Asal Rumania Terendus di Bali

Memperhatikan :
Arahan Presiden Republik Indonesia pada Keterangan Pers di Istana Merdeka tanggal 31 Agustus 2025.
Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kebebasan berpendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang sepanjang dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu kepentingan umum.

2. Setiap tindakan anarkis, perusakan, penjarahan, pengancaman, maupun makar merupakan tindak pidana dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Aparatur Desa, Linmas, dan lembaga kemasyarakatan agar:
a. Mengedukasi masyarakat mengenai tata cara penyampaian aspirasi yang sah secara hukum.
b. Menjaga fasilitas umum, sarana pendidikan, kesehatan, ibadah, serta infrastruktur publik dari potensi pengrusakan.
c. Berkoordinasi cepat dengan Forkopimcam (Camat, Kapolsek, Danramil) apabila ada indikasi kerawanan.

4. Masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan melalui:
a. Musyawarah Desa/Forum Kecamatan.
b. Dialog resmi dengan Pemerintah Kecamatan dan DPRD Kabupaten Bandung.
c. Saluran resmi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Seluruh aparatur kecamatan dan desa agar tetap memberikan pelayanan publik tanpa diskriminasi meski ada dinamika sosial politik.

6. Mari bersama-sama menjaga persatuan, gotong royong, dan ketertiban umum demi tegaknya NKRI, sebagaimana warisan luhur bangsa kita.

“Surat Edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” harapnya. @kos

Baca Berita Menarik Lainnya :