VISI.NEWS | BOGOR – Dukungan pemerintah terhadap fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut menandai babak baru pendekatan penanganan krisis sampah nasional. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut bukan sekadar seruan keagamaan, melainkan strategi penting untuk membangun perubahan perilaku masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Hanif dalam kegiatan Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2). Menurutnya, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan melalui regulasi dan pendekatan teknis semata, tetapi harus diperkuat dengan landasan moral.
“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” kata Hanif.
Ia menegaskan Indonesia sedang menghadapi tekanan serius akibat timbunan sampah yang tidak terkendali. Sampah dari daratan yang tidak terkelola dengan baik pada akhirnya bermuara ke sungai dan laut, memperparah pencemaran dan merusak ekosistem.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah sebagai bentuk tanggung jawab moral umat dalam menjaga lingkungan hidup.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ucapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup menyebut pengelolaan sampah harus dimulai dari pengurangan di sumbernya, peningkatan literasi publik, hingga penegakan hukum yang konsisten. Pemerintah berharap kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat dapat menjadi fondasi kuat untuk memutus rantai pencemaran dari hulu.
Pendekatan berbasis moral melalui fatwa ini dinilai sebagai penguat gerakan lingkungan yang selama ini bertumpu pada kebijakan dan sanksi administratif. Dengan kombinasi regulasi dan kesadaran kolektif, pemerintah optimistis perubahan perilaku masyarakat dapat dipercepat demi menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut. @kanaya