Search
Close this search box.

FKBI Desak Moratorium Program MBG Usai Ribuan Siswa Keracunan

Ketua FKBI Tulus Abadi. /visi.news/x

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG -Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangkaian insiden keracunan makanan yang menimpa ribuan siswa penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia. FKBI menilai tragedi ini bukan sekadar kegagalan operasional, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan konsumen anak dalam program sosial berskala nasional.

FKBI mencatat sejak awal 2025, lebih dari 4.000 siswa mengalami gejala keracunan. Temuan laboratorium bahkan menunjukkan adanya kontaminasi bakteri E. coli pada sejumlah sampel makanan MBG. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap tata kelola, pengawasan, serta transparansi program yang seharusnya menopang pemenuhan hak dasar anak.

Menanggapi insiden tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi atas nama pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyampaikan permintaan maaf pada Jumat, 19 September 2025. FKBI menyambut baik sikap itu, namun menegaskan bahwa permintaan maaf tidak boleh menjadi akhir dari tanggung jawab negara. “Permintaan maaf adalah langkah awal, tetapi tidak cukup. Pemerintah harus mengambil tindakan nyata, sistemik, dan partisipatif. Bahkan kami mendesak adanya moratorium program MBG sampai evaluasi menyeluruh dilakukan,” tegas Ketua FKBI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Dalam investigasinya, FKBI menemukan sejumlah kegagalan sistemik terkait standar keamanan pangan. Pertama, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah tidak memenuhi standar kebersihan minimum. Kedua, proses penyiapan makanan kerap dilakukan di lantai, tanpa perlindungan dari serangga, dan dengan jeda distribusi yang terlalu panjang.

Ketiga, publik tidak memiliki akses terhadap data vendor MBG, hasil audit dapur, maupun uji laboratorium makanan. Bahkan, FKBI mengungkap adanya dugaan sekitar 5.000 dapur yang terindikasi fiktif. Keempat, mekanisme pelaporan insiden dan pemulihan korban dinilai tidak terstruktur, minim inklusivitas, serta tidak melibatkan komunitas sekolah.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp50.000, Kini Tembus Rp3.135.000 per Gram

Lebih jauh, FKBI menyoroti adanya pelanggaran hak konsumen anak. Menurut Tulus, anak-anak sebagai kelompok rentan tidak memperoleh perlindungan memadai atas hak dasar mereka, yakni keamanan, informasi, dan kompensasi. “Anak-anak kita diperlakukan sebagai objek program, bukan sebagai subjek yang harus dilindungi haknya. Ini sangat berbahaya dan tidak boleh berulang,” ujarnya.

Untuk itu, FKBI meminta pemerintah dan BGN segera melakukan audit publik terhadap seluruh penyedia makanan MBG dan mempublikasikan hasilnya secara transparan. Mereka juga menuntut adanya skema ganti rugi medis, psikologis, dan hukum bagi siswa terdampak serta keluarganya.

Selain itu, FKBI mendorong reformasi tata kelola MBG dengan melibatkan komunitas sekolah, organisasi orang tua, dan lembaga perlindungan anak dalam mekanisme pengawasan partisipatif. Sistem pelaporan berbasis komunitas dan early warning system juga perlu diterapkan agar insiden bisa dideteksi dan ditangani sejak dini.

“Pemerintah harus menyusun SOP distribusi makanan secara terbuka dan partisipatif. Pertimbangkan pula desentralisasi melalui kantin sekolah atau pemberian dana langsung kepada orang tua. Dengan begitu, keamanan pangan anak bisa lebih terjamin dan tragedi semacam ini tidak terulang,” pungkas Tulus.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :