VISI.NEWS | BANDUNG – Sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12, tercantum bahwa pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. “Dan pada Lampiran Undang-tersebut membagi urusan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga bisa melakukan diskresi terhadap aturan-aturan sebelumnya yang ambigu,” ungkap Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Dwi Soebawanto kepada VISI.NEWS, Jumat (15/7/2022).
Berdasarkan Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 ayat (9), kata Dwi, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang- undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
“Aturan yang diharapkan tersebut diantaranya mengatur melarang adanya pungutan pada SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, tidak cukup hanya peryataan lisan gubernur di media masa atau APH gunakan landasan penyelengaraan pendidikan dasar, untuk pendidikan menengah, untuk klarifikasi pungutan ke sekolah-sekolah karena sekarang belum ada regulasi yang mengatur larangan pungutan bagi pendidikan menengah, sehingga masalah pendanaan ini menjadi polemik di lapangan karena tidak ada kepastian hukum,” ungkap Dwi.
Di provinsi lain seperti Banten, DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim, kata Dwi, sudah melaksanakan sekolah gratis dan gubernurnya berani mengeluarkan Pergub tentang sekolah gratis, hanya Jawa Barat yang belum.
“Padahal dengan adanya BOS 1.6 juta per tahun/siswa dan BOPD 145 ribu perbulan /siswa sudah cukup untuk menutupi biaya operasional sekolah tidak perlu memungut lagi ke masyarakat,” pungkas Dwi.@mpa