Forum Musrenbang Jabar, Kusnadi : Membangun Daerah Harus Terintegrasi Dengan Nasional

Editor Anggota DPRD Jawa Barat H. Kusnadi. /visi.news/eko aripyanto
Silahkan bagikan

VISINEWS |BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Haji Kusnadi menegaskan bahwa, membangunan daerah harus terintegrasi dengan nasional, dan pembangunan daerah harus mengacu pada kewenangan urusan pemerintah pusat.

Namun kewenangan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota, dimana kebijakan desentralisasi telah memberi ruang otonomi yang luas kepada pemerintah daerah (pemda), baik provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Jadi, pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan nasional, terlepas kewenangan itu sudah diserahkan terhadap pemprov atau pemkab dan pemkot,” katanya.

Bendahara Fraksi Golkar ini mengungkapkan, Kebijakan otonomi daerah ini berisi penyerahan urusan pemerintahan konkuren baik yang bersifat wajib maupun pilihan kepada pemda.

“Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat berperan dalam mengkoordinasi pencapaian target pembangunan di tingkat kabupaten/kota,” ungkap Kusnadi.

Kepada VISINEWS, lanjut Kusnadi, dalam penyusunan RKPD 2023, perlu memperhatikan sejumlah aspek di antaranya regulasi dan kebijakan terbaru, misal, upaya percepatanan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem di Jabar.

“Selain itu, perlu memperhatikan dokumen perencanaan, isu strategis, hasil rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan (rakortekrenbang) pusat maupun provinsi, serta aspek lainnya,” ujarnya.

Terakhir, melaui forum musrenbang Provinsi Jabar, diharapkan dapat menguji kesetiaan dan konsistensi rencana kerja perangkat daerah terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Kemudian menguji kualitas pemahaman bupati/wali kota dan jajarannya terhadap RPJMD provinsi, pasalnya pemahaman itu dapat dinilai dari kesesuaian usulan bupati/wali kota dalam musrenbang dengan RPJMD provinsi,” pungkasnya. @eko.

Baca Juga :  Kapolsek Batang Kota Cek Lokasi Pohon Tumbang

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Cucu : Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, Memperkuat Implementasi RUU TPKS

Sel Apr 5 , 2022
Silahkan bagikanVISINEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Cucu Sugyati mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, No 30 Tahun 2021. Dimana Permen Dikbudristek tersebut mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS), menurutnya, putusan ini menunjukkan […]