Search
Close this search box.

Foto Pacar di Akun Medsos Korban, Pemicu Aksi Pembunuhan di Rancaekek

Kapolresta Kombes Pol Hendra Kurniawan memperlihatkan barang bukti saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8/2020)./visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS – Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pembunuhan pelajar di Rancaekek dilatarbelakangi cemburu buta pelaku.

“Dalam aksinya, pelaku berinisial MRS (18) sebelum pembunuhan terjadi, bersama korban PA (18) sempat melakukan hubungan badan. Mereka berdua pacaran dan keduanya masih sekolah,” jelas Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8/2020).

Hendra yang saat memberikan keterangan didampingi Wakapolres AKBP Agus R dan Kanit PPA Ipda Riskawati, mengatakan, pelaku cemburu dikarenakan korban memiliki pacar lain. Foto pacar lainnya itu dipasang di akun media sosial milik korban.

“Setelah melakukan hubungan badan, pelaku ini secara spontan melakukan aksinya dengan cara menjerat leher korban dengan tali,” ucapnya.

Setelah korban meninggal, tambah Hendra, jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam sebuah karung dan disimpan di kamar kontrakannya. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian pergi ke luar.

Sepulangnya pelaku ke rumah, lanjut Hendra, ibu pelaku menanyakan kepada pelaku apa isi barang yang ada di dalam karung itu. Secara jujur pelaku menjawab jika di dalam karung tersebut adalah jasad pacarnya.

“Pelaku ini juga jujur kepada ibunya, bahwa sebelum melakukan aksinya, telah berhubungan badan sebelum membunuh korban,” jelas Hendra.

Mendengar dan mengetahui aksi jahat pelaku, ibu kandungnya kemudian mengajak pelaku untuk melapor ke Polsek Rancaekek dan dihadapan petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya.

“Dasar pembunuhan ini cemburu. Tidak ada unsur pembunuhan berencana. Pelaku ini melakukan pembunuhan secara spontan,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti kasus pembunuhan itu. Diantaranya, satu tali tambang berwarna merah, satu buah kerudung berwarna abu, satu buah masker warna merah tua, jaket sweater berwarna hijau tua, sprei batik berwarna biru, dan celana dalam berwarna biru, BH warna biru, baju tanktop warna putih, dan celana jins warna biru milik korban.

Baca Juga :  Panduan Cek dan Daftar Bansos PKH BPNT 2026

“Proses penahanan pelaku ini tidak dilakukan di Polresta Bandung. Tapi di Yayasan Bahtera dibawah naungan Dinsos Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Sementara itu Kanit PPA Polresta Bandung Ipda Risnawati mengatakan, jika kedua remaja tersebut siswa Sekolah Menengah Atas.

“Pelaku merupakan siswa SMK, sedangkan korban siswa SMA. Keduanya warga Kecamatan Rancaekek. Alamat rumahnya berbeda. Mereka sudah berpacaran selama satu tahun lima bulan,” ucapnya.

Akibat aksi jahatnya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 80, 81, 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang sama.@yss

Baca Berita Menarik Lainnya :