Search
Close this search box.

Fraksi Nasdem: Banyak Program yang Tidak Efisien dan Pemborosan Anggaran

Sidang Paripurna Raperda Kab. Bandung./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS – Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bandung, Tri Bambang Pamungkas, menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Sesuai dengan konstitusi, bahwa Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan laporan pelaksanaan tugas (progress report) dari Bupati kepada DPRD selama satu tahun anggaran yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan dari

RPJMD dengan berpedoman pada RPJPD.

Fraksi Nasdem menilai, lanjutnya, secara umum dalam melakukan kajian terhadap indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan dimana hal tersebut mengacu kepada dokumen RPJMD 2016-2021 yang telah ditetapkan, RKPD, Laporan Hasil Audit BPK RI, KUA dan PPAS termasuk RKA dan DPA SKPD serta Perda APBD 2019. Selanjutnya evaluasi dan penilaian
dilakukan dengan membandingkan realisasi pencapaian kinerja dengan target kinerja yang akan dicapai dari setiap indikator sesuai dokumen perencanaan
tersebut di atas.

“Kami mengucapkan Syukur Alhamdulillah
dimana pada capaian pemerintahan Kabupaten Bandung pada Tahun
Anggaran 2019 kita telah mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke 4 kalinya, artinya kerja keras pemerintahan ini sangatlah luar biasa, semangat pembangunan pemerintahan ini yang harus kita jaga dan kita pupuk agar kebaikan dan prestasi ini selalu kita dapatkan dalam setiap tahunnya,” katanya di Ruang Sidang Paripurna, Senin (13/7/2020).

Namun meskipun Pemerintah Kabupaten Bandung mendapatkan predikat
WTP, dikemukakan Bambang, tidak boleh besar kepala dan sombong, atau berbesar hati, setelah di kaji balik capaian Pendapatan Anggaran tahun 2019 yang
dianggarkan sebesar Rp5,511 Triliun, terealisasi sebesar Rp5,730 Triliun
atau 103,97% dari anggaran yang telah ditetapkan.

Dari hal tesebut, Bambang meminta Bupati Bandung, H. Dadang M. Maser, memberikan penjelasan terkait PAD yang seharusnya bisa lebih besar dari Rp1,025 triliun. Menurutnya, Pendapatan tersebut hanya 0,83% dari PDRB sebesar 124,001 Triliun, ( PDRB atas harga berlaku – data BPS tahun 2019) berarti tax rasio hanya 0,83%. Juga merujuk pada data UI tax rasio seluruh pemda 1,2%. Jadi Melihat data pajak di Kabupaten Bandung yang menjadi kewenangan murni Pemerintah Daerah sangat mungkin untuk ditingkatkan.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 18 April 2026

Fraksi Nasdem melihat Dari komposisi postur Pendapatan masih bergantung
kepada dana transfer dari pusat atau dana perimbangan sebesar 58,90 %, Dana lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 23,21%, sedangkan PAD hanya mampu 17,89%, dari sisi pendapatan. Sebab untuk mengukur keberhasilan PAD tidak cukup hanya dengan membandingkan antara rencana PAD dan capaian anggaran saja, ada variabel lain yang harus diperhitungkan, yaitu Potensial penerimaan PAD.

“Jadi perlu kajian dan analisa secara komprehensif terhadap potensi
pendapatan dari masing-masing jenis pendapatan yang termasuk dalam
kelompok Pendapatan Asli Daerah. Baik Pajak, Retribusi maupun Pendapatan
Asli Daerah Lainnya. Sehingga kita dapat mengetahui berapa sebenarnya
pendapatan yang tersedia yang belum dapat dicapai pada masing-masing jenis
pendapatan,” ujarnya.

Bambang juga meminta penjelasan atas capaian realisasi Belanja Daerah yang berdampak terhadap capaian Indikator Makro Pembangunan Daerah di Kabupaten Bandung. Dari sisi Belanja masih didapati kesan adanya indikasi formalitas anggaran atau hanya sekedar copy paste dari tahun-tahun sebelumnya, padahal
anggaran sebagai alat untuk merealisasikan visi dan misi dengan strategi- strategi yang dikembangkan harusnya mampu merepresentasikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis dan berdimensi jangka panjang harusnya mendapat alokasi yang dapat dipersepsikan wajar, bukan malah sebaliknya.

“Kita tidak boleh bangga dulu dengan capaian BELANJA Daerah Kabupaten
Bandung Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp. 6,200 Triliun, terealisasi sebesar Rp. 5,782 triliun atau 93,26% dari anggaran yang telah ditetapkan, karena secara umum itu terlihat bagus ketika melihat capaian
realisasi anggaran, namun apakah berbanding lurus dengan indikator capaian programnya,” tambahnya.

Bambang menggambarkan seperti hal-hal sebagi berikut:
1. DINAS PENDIDIKAN
Pada belanja Dinas Pendidikan terdapat kegiatan Pengembangan Kurikulum dan Model Pembelajaran Jenjang SD dengan Kode Rekening: 1.01.20.53, dalam target kinerjanya tertulis 310 orang (guru non PNS dan Kepala Sekolah), indikator capaiannya yang terealisasi hanya 22 guru saja, sedangkan penggunaan anggarannya terealisasi atau terserap 99,0%, ini menunjukan bahwa anggaran sangat tidak efisien atau telah terjadi pemborosan anggaran, harus dikaji ulang secara komprehensif dan dilakukan evaluasi yang besar-besaran terhadap keberadaan Korwil pada Dinas Pendikan karena payung hukumnya yang kurang jelas dan perannya tidak terlalu signifikan.
Ini menunjukkan bahwa tidak efektif dan cenderung Inefisiensi terhadap anggaran.

Baca Juga :  Evaluasi Mudik Lebaran 2026, Mori Hanafi Soroti Perbaikan Tol hingga Kemacetan Parah di Cipali

2. DINAS KESEHATAN
Terdapat 3 buah Program di DINKES yaitu :
1). Program Obat Dan Perbekalan Kesehatan dengan Kode Rekening 1.02.15.
2). Program Upaya Kesehatan Masyarakat dengan Kode Rekening 1.02.16, Program
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia dengan Kode Rekening 1.02.30,
3). Program ini yang tidak mencapai target kinerja tetapi serapan anggarannya diatas 90%, ini menunjukan bahwa kegiatan yang direncanakan dan anggaran yang dibelanjakan tidak efektif (Pemborosan Anggaran).

3. PUTR
Terdapat sebuah Kegiatan Perencanaan Pembangunan Saluran Drainase atau Gorong-Gorong, dengan Kode Rekening: 1.03.16.01, dari target kinerja 42 dokumen hanya tercapai 31 dokumen, sedangkan penggunaan anggaran terserap mencapai 99,14%, sedangkan pada Jenis Belanjanya
kegiatan ini tercatat dalam Belanja Modal bukan Belanja Barang dan Jasa.
Karena target kinerjanya juga sebuah dokumen bukan luasan pembangunan.
Terdapat kegiatan Pembangunan Embung dan Penampungan lainnya, dengan Kode Rekening: 1.03.26.12, dengan target capaian kinerja ada 5 lokasi, sedangkan yang terealisasi hanya 3 lokasi, kemudian penggunaan anggaran belanjanya terealisasi sebesar 88,25%. Penggunaan Anggaran ini jadi Tidak Efisien. Terdapat juga kegiatan Partisipasi Masyarakat dalam Penanggulangan Banjir, dengan Kode Rekening: 1.02.28.05, jumlah target kegiatan adalah 10 jenis kegiatan, sedangkan hanya terealisasi 4 jenis kegiatan saja, sedangkan penggunaan anggarannya terealisasi sebesar 90,69 %. Terdapat kegiatan Pengadaan Lahan untuk Pengendalian Banjir, dengan Kode Rekening: 1.02.2.824, melihat anggaran yang terealisasi sebesar 25,57% untuk realisasi satu lokasi saja dari target 26 lokasi. Kegiatan ini sangat jelas Tidak hanya mencapai 10% dari target kinerjanya. Apakah kegiatan ini salah perencanaan, ataukah salah penggunaan anggaran, hal ini perlu dianalisa kembali.

4. DINAS DAMKAR
Tedapat Program dengan Kode Rekening : 1.05.26.10, yaitu kegiatan infeksi sistem Proteksi Kebakaran, target kinerjanya adalah 100 gedung, terealisasinya hanya 78 gedung saja, dengan menghabiskan anggaran sebesar 99,37%. Tidak Efektif.

Baca Juga :  Persib U18 Menang 4-0 atas Persis Solo, Kokoh di Puncak Klasemen

5. DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Ada Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan dengan Kode Rekening: 2.13.16, uraian kinerja dari program tersebut adalah Jumlah Pemuda Berprestasi I ditingkat Provinsi, Nasional Dan Iternasional, dari target 115 orang hanya terealisasi 84 orang saja. Sedangkan penggunaan anggaran belanja menghabiskan sebesar 99,64% ini terjadi pemborosan anggaran atau Tidak Efisien, selain itu target kegiatan yang dilakukan tidak berkontribusi signifikan terhadap capaian program. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :