VISI.NEWS – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, Memo Hermawan memberikan reaksi keras perihal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Dengan beberapa pertimbangan Kepgub yang menyebutkan Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren itu, ditentang oleh Fraksi PDI Perjuangan agar mencabut kembali Kepgub tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, Memo Hermawan, menyebutkan pihaknya sangat mengapresiasi langkah Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Jabar.
“Terutama untuk keputusan yang memperbolehkan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota zona biru dan hijau dengan menerapkan protokoler kesehatan,” kata Memo melalui rilis yang dikirimnya dengan alat komunikasi pribadi kepada VISI.NEWS, Minggu (14/6).
Di rilis yang ditulis Memo, di sisi lain keputusan tersebut juga akan menimbulkan reaksi dari kalangan pesantren. Hal ini karena ada kewajiban bagi pengelola pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan Covid-19.
“Dengan situasi dan kondisi seperti saat ini, saat terjadi dampak ekonomi yang sangat luas akibat Covid-19, pesantren akan mengalami kesulitan untuk memenuhi ketentuan itu. Apalagi dalam Kepgub itu ada klausul yang menyebutkan -bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan-,” tulis rilis yang dikirimnya.
Melalui rilisnya Memo memaparkan, adanya aturan tersebut dinilai sangat memberatkan bagi para pengelola pesantren. Dengan alasan itulah Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Pergub tersebut harus dicabut.
Masih dalam rilis, menurut Memo, untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jabar harusnya mempelopori dan mengajak semua pihak, termasuk para stackholder agar melakukan gotong royong di semua lingkungan, yang di dalamnya ada pondok pesantren.
Rilis tersebut menyebutkan, terkait penyediaan sarana dan prasarana pencegahan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren, sepatutnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pesantren. Akan tetapi Pemprov harusnya mengambil inisiatif mencari anggaran alternatif agar tidak memberatkan pihak pengelola pesantren.
“Refocusing dan realokasi APBD Jabar 2020 mestinya sudah meng-cover dan/atau mengalokasikan masalah pencegahan pengendalian Covid-19 termasuk untuk lingkungan pesantren,” tulis rilisnya.
Dalam rilis disampaikan, dunia pendidikan, apalagi yang berkaitan membangun mental spiritual (akhlak) anak bangsa yang menjadi tanggung jawab pesantrean, seyogianya tidak menekankan pada pendekatan penegakan hukum.
“Alangkah lebih baiknya dicari solusi bagaimana membangun kesadaran bersama dengan membagi beban bersama antara pemerintah dan pesantrean, untuk bisa memenuhi ketentuan protokoler kesehatan,” katanya.
Isi rilis yang ditulis Memo menegaskan, dalam membuat aturan pembukaan aktivitas sekolah dan pesantren, Pemprov Jabar harus melibatkan pengelola/penyelenggara sekolah dan pesantren.
“Dengan demikian nantinya akan menghasilkan aturan dalam bentuk petunjuk teknis protokoler kesehatan pencegahan serta pengendalian Covid-19 yang bisa diterima juga dilaksanakan,” tandasnya.@zhr