VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru. Ia akan menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah Friderica dinyatakan lolos dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Proses tersebut digelar oleh Komisi XI DPR RI sebagai bagian dari mekanisme pemilihan pimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Selain Friderica, Komisi XI DPR RI juga memilih empat kandidat lain yang dinyatakan lolos dalam tahap uji kelayakan tersebut. Kelima tokoh itu dipilih untuk mengisi lima posisi penting dalam jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031.
Namun, keputusan tersebut masih menunggu pengesahan resmi dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026. Setelah mendapat persetujuan paripurna, para kandidat tersebut akan resmi menjabat sesuai posisi yang telah ditetapkan.
Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, Hermawan Bekti Sasongko dipilih sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk mendampingi kepemimpinan lembaga tersebut.
Kemudian, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Posisi ini memiliki peran penting dalam mengawasi dinamika pasar modal serta berbagai instrumen keuangan modern.
Selanjutnya, Dicky Kartikoyono dipercaya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Jabatan ini berfokus pada pengawasan praktik industri jasa keuangan sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Adapun Adi Busiarso akan mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Posisi ini menjadi semakin strategis seiring berkembangnya teknologi finansial dan aset digital di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa keputusan memilih Friderica diambil melalui musyawarah mufakat. Menurutnya, Friderica dinilai mampu memberikan respons positif terhadap berbagai persoalan fundamental ketika memimpin OJK sebagai pejabat sementara dalam situasi pasar modal yang penuh tantangan.
@uli