VISI.NEWS | BANDUNG – Marka jalan memiliki berbagai warna yang masing-masing memiliki fungsi tertentu. Warna yang paling umum adalah putih dan kuning, tetapi ada juga marka merah, hijau, dan cokelat.
1. Perbedaan Marka Kuning dan Putih
- Status Jalan: Marka kuning umumnya ditemukan di jalan nasional, sedangkan jalan provinsi, kota/kabupaten, dan desa hanya menggunakan marka putih.
- Fungsi Garis Lurus:
- Garis kuning utuh/putus-putus berfungsi sebagai pembatas jalur dua arah.
- Garis kuning utuh menjadi tanda tepi jalur di sisi kanan jalan.
- Garis putih utuh menjadi tanda tepi jalur di sisi kiri jalan.
- Garis putih putus-putus berfungsi sebagai pembagi lajur.
2. Fungsi Marka Lainnya
- Kotak Kuning: Melarang kendaraan berhenti di dalamnya.
- Zigzag Putih: Menandakan larangan parkir.
- Marka Putih dengan Simbol: Digunakan untuk petunjuk arah, lajur khusus, atau tempat penyeberangan.
3. Arti Marka Merah, Hijau, dan Cokelat
- Merah: Digunakan untuk penanda lajur khusus, misalnya jalur bus.
- Hijau: Biasanya digunakan untuk lajur sepeda.
- Cokelat & Lainnya: Menunjukkan daerah kepentingan khusus dengan rambu tambahan.
Dengan memahami arti marka jalan, pengendara dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas, menghindari pelanggaran, serta meningkatkan keselamatan di jalan raya. @ffr