Search
Close this search box.

Fungsi Marka Jalan Berdasarkan Warna Sesuai Peraturan

Ilustrasi jalan tol./visi.news/wikipedia.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Marka jalan memiliki berbagai warna yang masing-masing memiliki fungsi tertentu. Warna yang paling umum adalah putih dan kuning, tetapi ada juga marka merah, hijau, dan cokelat.

1. Perbedaan Marka Kuning dan Putih

  • Status Jalan: Marka kuning umumnya ditemukan di jalan nasional, sedangkan jalan provinsi, kota/kabupaten, dan desa hanya menggunakan marka putih.
  • Fungsi Garis Lurus:
    • Garis kuning utuh/putus-putus berfungsi sebagai pembatas jalur dua arah.
    • Garis kuning utuh menjadi tanda tepi jalur di sisi kanan jalan.
    • Garis putih utuh menjadi tanda tepi jalur di sisi kiri jalan.
    • Garis putih putus-putus berfungsi sebagai pembagi lajur.

2. Fungsi Marka Lainnya

  • Kotak Kuning: Melarang kendaraan berhenti di dalamnya.
  • Zigzag Putih: Menandakan larangan parkir.
  • Marka Putih dengan Simbol: Digunakan untuk petunjuk arah, lajur khusus, atau tempat penyeberangan.

3. Arti Marka Merah, Hijau, dan Cokelat

  • Merah: Digunakan untuk penanda lajur khusus, misalnya jalur bus.
  • Hijau: Biasanya digunakan untuk lajur sepeda.
  • Cokelat & Lainnya: Menunjukkan daerah kepentingan khusus dengan rambu tambahan.

Dengan memahami arti marka jalan, pengendara dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas, menghindari pelanggaran, serta meningkatkan keselamatan di jalan raya. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :