VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Kebijakan ini bukan sekadar tambahan penghasilan tahunan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang perputaran ekonomi nasional.
Pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairannya. Karena itu, para pensiunan masih menunggu kepastian jadwal pembayaran dari pemerintah maupun instansi terkait.
“Dalam hal gaji ketiga belas … belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin ke 2.
Kebijakan pemberian gaji ke 13 selama ini memiliki dua fungsi utama. Dari sisi sosial, dana tambahan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara terhadap para pensiunan aparatur sipil yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Dari sisi ekonomi, pencairan gaji tambahan dinilai mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama menjelang kebutuhan pendidikan dan kebutuhan pertengahan tahun.
Besaran gaji ke 13 yang diterima pensiunan berbeda beda sesuai golongan, pangkat, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing masing penerima. Pemerintah menetapkan nilai gaji ke 13 sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan.
Sementara itu, besaran gaji pokok pensiun PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang disesuaikan berdasarkan golongannya:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Selain pensiun pokok, pembayaran juga mencakup tunjangan yang melekat sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, jumlah akhir yang diterima tiap pensiunan bisa berbeda.
Kepastian pencairan gaji ke 13 dinilai penting bagi banyak pensiunan karena sering dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, kesehatan, hingga biaya pendidikan cucu dan anak. Pemerintah pun memastikan pembayaran tetap dilakukan sesuai ketentuan meski jadwal resmi belum diumumkan. @desi