Gara-gara Iseng Lempari KA 14 Remaja Diamankan KAI Daop 6

Editor Petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama aparat Polsek Laweyan Kota Solo, melakukan pembinaan terhadap 14 remaja pelaku pelemparan KA di depan orang tua masing-masing/visi.news/istimewa
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOLO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, mengamankan 14 orang remaja berusia SMP dan SMA dari berbagai lokasi di jalur rel KA antara Stasiun Purwosari sampai Stasiun Gawok, yang diduga merupakan pelaku perbuatan iseng melempari KA yang sedang melintas.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan kepada wartawan, Rabu (6/4/2022) malam, pengamanan terhadap belasan remaja tersebut, berdasarkan rekaman video yang beredar di masyarakat berupa sekelompok remaja yang berada di jalur kereta dan melakukan pelemparan ke arah rangkaian KA yang melintas.

“Dalam video yang direkam tanggal 4 April 2022 tersebut, tampak para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun,” ujar Supriyanto.

Menurut Manajer Humas KAI Daop 6 itu, latar belakang para remaja melempari KA sebenarnya merupakan perbuatan iseng yang bisa berakibat fatal bagi penumpang maupun petugas.
Padahal, perbuatan melempari KA ada ancaman hukuman yang jelas dan diatur berdasarkan undang-undang.

“Para remaja pelaku pelemparan yang kami amankan hari ini, kami berikan pembinaan di depan orang tuanya. Seluruhnya ada 14 remaja SMP dan SMA yang kami bina. Kami melibatkan jajaran Polsek Laweyan, Kota Solo. Kami tekankan agar mereka tidak melakukan pelemparan karena membahayakan dan terancam hukuman pidana,” sambungnya.

Supriyanto menjelaskan, hukuman pidana terhadap pelaku pelemparan kereta api diatur dalam KUHP bab VII, mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Dalam pasal 194 ayat 1 tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Maia Estianty Rayakan Hari Kedua Lebaran dengan Ketiga Anaknya

“Dalam pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, tersangka pelakunya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” katanya lagi.

Sambil menambahkan tentang larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Supriyanto, menegaskan, jalur KA bukan tempat bermain, karena jika asik bermain seringkali berujung maut.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum,” tandasnya.@tok

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Perselisihan Antar Daerah

Kam Apr 7 , 2022
Silahkan bagikanOleh Djamu Kertabudi TAMPAK dengan spirit yang tinggi bernada kesal, Hengky Kurniawan Plt. Bupati Bandung Barat mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memohon bantuan penyelesaian aset bermasalah yang bersumber dari penyerahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) akibat dampak pembentukan KBB sebagai […]