VISI.NEWS | BANDUNG – Sejumlah jurnalis di Jawa Barat menunjukkan solidaritas yang kuat dengan menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Aksi ini terjadi di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung DPRD Jawa Barat di Bandung.
Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), berkumpul untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap RUU yang dianggap dapat melemahkan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia⁴⁵.
Koordinator aksi, Deni Supriatna, menyoroti beberapa pasal dalam RUU yang multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi publik dalam kebebasan berpendapat. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang terkait dengan larangan liputan investigasi jurnalistik. Pasal ini dianggap merugikan masyarakat karena dapat membatasi akses informasi, terutama dalam lingkup pemberantasan korupsi.
Demonstrasi ini juga diwarnai dengan kegiatan seni, seperti teatrikal oleh seniman pantomim, yang menambah semarak aksi penolakan. Jurnalis dan seniman yang hadir menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertentangan dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.
RUU Penyiaran yang sedang disusun dianggap membelenggu gerakan anti korupsi di Indonesia. Jurnalis di Jawa Barat menuntut agar pasal-pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran ditolak, karena hal ini dapat menyebabkan banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara objektif.
Aksi ini merupakan bagian dari gelombang penolakan yang lebih luas di seluruh Indonesia, menunjukkan bahwa jurnalis dan masyarakat sipil tetap waspada dan aktif dalam menjaga kebebasan pers dan demokrasi di negara ini.
@mpa