Search
Close this search box.

Genap Setahun PAW DPRD Kab. Bandung H. Asep Ikhsan Masih Belum Dilantik

Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Bandung Asep Ikhsan menerima surat penunjukkan dirinya sebagai PAW dari Ketum Partai Golkar melalui Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily di Kantor DPD Partai Golkar Jabar Jalan Maskumambang No. 2 Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Hari ini, 22 Juli 2022, genap sudah almarhumah Hj. Neneng Hadiani, anggota fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bandung dari Dapil 6, mendak tahun. Almarhumah dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Al-Ihsan Baleendah, Kamis 22 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, karena Covid-19, walaupun akhirnya pihak keluarga keberatan Covid-19, sebagai penyebab kematiannya.

Namun, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang seharusnya oleh peraih suara terbanyak berikutnya, H. Asep Ikhsan nyaris tidak berjalan. “Dinamika politik” yang terjadi di internal partai, disebut salah satu pemicu lambannya proses PAW.

Lantas bagaimana dan sejauh mana perkembangannya?

Pasca meninggalnya almarhumah, H. Asep Ikhsan menyampaikan ucapan duka cita kepada H. Akhmad Djohara suami dari almarhumah dengan mendatangi rumah duka di Kp. Cimuncang, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Asep Ikhsan sendiri tidak buru-buru membicarakan masalah PAW, sampai suasananya dianggap enak, ia baru membicarakan masalah tersebut dengan Ajo, panggilan akrab suami almarhumah.  Ajo sendiri mendukung karena dianggap sesuai dengan aturan PKPU No. 6 Tahun 2017 maupuan UU Pemilu.

“Pasca Hj Neneng wafat, DPD Golkar sendiri kemudian memulai memproses PAW sesuai mekanisme partai dan UU yang berlaku,” ucap Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bandung, Yoga Santosa beberapa waktu lalu kepada VISI.NEWS.

Sesuai aturan UU 23 Tahun 2014 Pasal 139 ayat (1) dijelaskan Anggota DPRD Berhenti Antar Waktu Karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan, kemudian PKPU 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah PKPU 6 Tahun 2019.

“Proses penggantian Anggota DPRD Kab/Kota yang berhenti Antar Waktu untuk digantikan oleh calon pengganti yang diambil dari DCT Anggota DPRD Kab/Kota dari Partai Politik pada Dapil yang sama menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya,” tandas Yoga.

Urutan raihan suara lima besar Caleg Partai Golkar Dapil 6 Kab. Bandung pada Pileg 2019  berdasarkan data di KPU Kabupaten Bandung, (1) H. Firman B. Sumantri (12.577 suara), (2) Almarhumah Hj. Neneng Hadiani (10.867), (3) H. Asep Iksan (5.914), (4) Hj. Evi Rianti (5.435) dan (5) H. Agus Rusmawan Surkana (4.779).

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Cimahi, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Merujuk pada aturan tersebut, lanjut Yoga, maka H Asep Ikhsan merupakan DCT Anggota DPRD peringkat suara terbanyak berikutnya, setelah Firman Somantri dan Almarhumah Neneng Hadiani sesuai perolehan suara 2019 di daerah pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Bandung.

“Perolehan suara Pileg 2019 Dapil 6 terbanyak, sesuai urutan yakni Firman Somantri, Almarhumah Neneng Hadiani, dan Asep Ikhsan, artinya yang berhak duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung yaitu Asep Ikhsan,” ujarnya.

Singkatnya, proses PAW yang hingga saat ini belum dilantik itu, dikarenakan adanya dinamika yang terjadi di internal partai, hingga berujung sengketa yang tengah di proses penyelesaiannya di Mahkamah atau Majelis Partai (MP) Golkar Pusat.

“Proses PAW-nya otomatis terhenti, karena ada yang melayangkan gugatan ke MP Golkar Pusat, diketahui sebagai penggugat yakni Hj Evi Rianti yang juga DCT Anggota DPRD didapil yang sama dengan Asep Ikhsan,” ungkap Yoga.

Siapa Hj Evi Riyanti ? Kapan gugatan itu dilayangkan ?

Sekedar diketahui, Hj Evi Rianti merupakan DCT DPRD Kabupaten Bandung Dapil 6, yang juga istri dari Bendahara DPD Partai Golkar Kab. Bandung H. Dagus. Sesuai penetapan perolehan suara Pileg 2019, KPU mencatat bahwa Hj Evi Rianti menduduki peringkat perolehan suara ke empat setelah H Asep Ikhsan, dan tengah mengajukan gugatan terhadap MP Golkar Pusat di Jakarta.

“Per hari Jum’at 25 Maret 2022, tim kuasa hukum Hj Evi Rianti pukul 15.00 WIB, telah mendaftarkan gugatan sengketa ke MP Golkar dengan nomor register perkara 02/3 PPP Pan. mpg/3/2022,” urai salah seorang Tim Kuasa Hukum Evi Rianti, Maulana Yusuf.

Dikutif dari Giwangkara.com, Senin (28/3/22), Maulana menegaskan agar pihak-pihak terkait dengan proses PAW tersebut untuk tidak melakukan upaya-upaya atau perbuatan melawan hukum apapun di luar prosedur yang diatur atau ditentukan dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Baca Juga :  Buang Tisu ke Kloset Bisa Picu Bencana Saluran Air, Begini Penjelasannya

“Kepada DPRD Kabupaten Bandung untuk tidak melakukan pelantikan kepada H Asep Ikhsan yang juga sebagai calon PAW dikarenakan tengah dilakukan upaya hukum, sampai diperolehnya keputusan yang inkrah di MP Golkar Pusat,” tegasnya.

Apa yang digugat Hj Evi Riyanti ?

Dalam portal berita Giwangkara.com, tidak dijelaskan kaitan dengan subtansi gugatan yang dilayangkan Hj Evi Riyanti beserta tim kuasa hukumnya terhadap MP Golkar Pusat di Jakarta. Namun, salah seorang mantan Pengurus Desa (PD) Golkar, Ujang Rahmat hal itu berkaitan dengan dugaan H. Asep Ikhsan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

“Mungkin yang digugat Bu Hj Evi itu soal KTA Demokrat yang katanya diduga milik Pa H Asep Ikhsan, karena foto KTA Demokrat tersebut beredar luas melalui aplikasi WhatsApp, mungkin dugaannya itu,” imbuhnya.

Selain itu, akhir-akhir ini juga beredar luas satu poto yang menggambarkan surat pernyataan pemunduran diri H Asep Ikhsan dari PAW DPRD Kabupaten Bandung, dan satu poto lainnya tentang surat pemunduran diri H Asep Ikhsan yang ditujukan terhadap Ketua DPD Golkar.

“Mungkin dugaan berikutnya terkait dengan dua foto surat pernyataan dan surat yang ditujukan terhadap Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Pak Sugih, sehingga saat ini diproses oleh MP Golkar Pusat,” tambahnya.

Lantas bagaimana pengakuan H Asep Ikhsan ?

Menyikapi berbagai permasalahan yang menyudutkannya itu, kepada VISI.NEWS, Asep Ikhsan merasa tidak pernah melakukan apa yang kemudian dianggap melanggar aturan partai hingga AD/ART, terlebih soal permohonan, pembuatan bahkan kepemilikan KTA Demokrat.

“Saya tidak pernah memohon, membuat atau memiliki KTA Demokrat, bahkan meminta dibuatkan KTA Demokrat, justru sampe saat ini, saya heran, dari mana KTA Demokrat itu muncul, kok bisa ? jangan-jangan diduga ada yang sengaja membuatnya?,” akunya.

Baca Juga :  Bayar Dam Haji Wajib Lewat Lembaga Resmi Saudi, Ini Daftar Salurannya

Semetara itu, kaitan dengan munculnya surat pernyataan pemunduran diri, H Asep Ikhsan juga menegaskan tidak merasa telah membuat, mencetak, bahkan menandatangi surat pernyataan itu, apalagi ditanda tangani di atas materai 10.000, namun satu surat lainnya diakui menandatanganinya.

“Ada dua surat yang muncul dan bermaterai, satu surat yaitu pernyataan pemunduran diri, saya tidak pernah merasa tanda tangan, namun untuk surat yang ditujukan terhadap ketua partai, memang saya tandatangani. Pertanyaannya, siapa yang membuat redaksi dan menyodorkan surat itu?,” ungkap Asep.

Disinggung melanjutkan atau tidak proses PAW tersebut, H Asep Ikhsan mengaku menyerahkan sepenuhnya terhadap Partai Golkar sesuai mekanisme partai, PKPU dan UU, meskipun lelah mengikuti proses yang tengah berjalan, hingga kurun waktu kurang lebih 12 bulan atau satu tahun tidak kunjung selesai.

“Kalau boleh jujur, saya capek, lelah, sudah tidak semangat. Yang saya tidak habis pikir, surat rekomendasi dari Ketum DPP Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto dan Ketua DPD Partai Golkar Jabar Bapak Ace Hasan saja seolah tidak ditanggapi. Sayang ini partai besar tapi bisa seperti ini, ” urainya.

Asep Ikhsan sendiri merasa tidak masalah kalau akhirnya harus mundur dari PAW, asalkan dengan cara-cara yang baik, tidak perlu ada yang menebar fitnah, “Karena saya yakin Allah itu sudah menetapkan ketentuan dan rezeki masing-masing orang. Kalau ini bukan jalan saya, ya akhirnya saya pasrahkan pada pemilik hidup ini. Pada yang maha segalanya, selesaikan dengan cara yang baik,” ungkap Asep Ikhsan datar.

Bagaimana tanggapan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung ? Lantas bagaimana menurut KPU Kabupaten Bandung ? (baca di tulisan berikutnya)

@eko aripyanto

Baca Berita Menarik Lainnya :