VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Polsek Ciparay menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tertentu tanpa izin di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, baru-baru ini.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan praktik penjualan obat-obatan tanpa izin dan tanpa resep dokter.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat ilegal di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mendatangi tempat kejadian untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Saat tiba di rumah yang menjadi target operasi, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras tertentu di antaranya Trihexyphenidyl sebanyak empat box atau 400 butir, Tramadol sebanyak empat box atau 200 butir, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.
“Kami berhasil menemukan ratusan butir obat keras tertentu yang tidak memiliki izin edar dan tidak disertai resep dokter. Barang bukti ini langsung kami amankan bersama dengan seorang terduga pelaku,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, seorang wanita bernama FS (32), warga Kampung Sukamaju, Dusun Cipaku, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, turut diamankan sebagai terduga pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan dan peredaran obat-obatan tersebut,” jelas Kapolsek.
Terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Ilmansyah.
Pelaku diduga melanggar Pasal 198 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
@gvr