Search
Close this search box.

GMBI Banjar Tolak Pembahasan RUU HIP

Ketua LSM GMBI Kota Banjar, Nesa Hadi./visi.news/dok.agus berrie.

Bagikan :

VISI.NEWS – Rancanga Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, mendapat reaksi dan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kota Banjar.

Terkait hal itu, Ketua LSM GMBI Kota Banjar, Nesa Hadi, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menyikapi rumusan RUU HIP sebagai pembahasan yang seharusnya tidak ada.

“Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar negara, dan konsensus nasional patut didukung dan diapresiasi di tengah ancaman ideologi transnasionalisme yang merapuhkan sendi-sendi keutuhan bangsa dan persatuan nasional,” ucap Nesa Hadi.

Secara historis, tambah Nesa Hadi, Pancasila dimulai sejak pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, Rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Dijelaskannya, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan kebangsaan.

Dengan rumusan final Pancasila, jelasnya, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak menjelma sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius.

“Pancasila merupakan legacy terbesar yang diwariskan para pendiri bangsa yang terdiri dari banyak golongan. Tindakan apa pun yang dapat merusak kewibawaan ideologi negara atau bahkan dapat menimbulkan kegaduhan,
hingga mengancam persatuan bangsa, wajib dihindari,” katanya

Ditambahkannya, karena Pancasila dirajut oleh para founding fathers justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar.

Diungkapkannya, Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga :  Kembali Terima KWP Award, Ketua DPD RI Sultan: Wartawan Sahabat Seperjuangan

Di mana, jelas Nesa, sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan.

“Dengan alasan apa pun RUU HIP dibuat, kami tegas menolak karena dapat mengecilkan arti ideologi Pancasila,” tandasnya.

Ideologi diatur UU, artinya Pancasila di bawah UU, Ini sangat berbahaya. Ideologi Pancasila adalah falsafah berbangsa dan bernegara. Itu sudah final, tidak perlu ada lagi pembahasan lain-lain untuk dibuat undang-undang,” tegas Nesa. @abr

Baca Berita Menarik Lainnya :