
VISI.NEWS — Ketua DPD LSM GMBI Distrrik Kabupaten Bandung, Suparman beserta rekan-rekannya menyatakan dengan tegas menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Alasan Suparman, Undang-Undang tersebut hanya menyengsarakan masyarakat dan menguntungkan pihak pengusaha. Apalagi di masa pandemi Covid-19, jelas akan menjadi kerawanan stabilitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Omnibus Law Cipta Kerja terkesan dibuat ugal-ugalan dengan mengesampingkan partisipasi publik, sehingga tidak berkualitas dan menghasilkan pengaturan-pengaturan yang tidak sinkron,” katanya di depan gerbang masuk Pemkab Bandung, Selasa (27/10/2020).
Selain tidak logis, Suparman menambahkan, hal itu hanya akan menghasilkan regulasi dari 500 peraturan pemerintah yang akan menuntut mesti menyesuaikan kepada UU Cipta Kerja. Realitanya pembentukkan omnibus law telah menciptakan kontroversi yang menimbulkan kegaduhan, kekacauan, dan demonstrasi anarkis yang menimbulkan kerusakan dimana-mana.
Melalui analisa dan kajian objektif terhadap miatan materi dari 11 klaster pada Omnibus Law tersebut, dikemukakannya, LSM GMBI menyimpulkan bahwa undang-undang sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bila kemudian Omnibus Law dijadikan undang-undang, ada kemungkinan terjadi kekacauan dan kesewenang-wenangan dimana salah satu pengaturan dalam klaster administrasi pemerintahan, ada dijelaskan seorang pejabat pemerintah dengan ijin atasannya serta atas nama undang-undang diperbolehkan melanggar tanpa batasan.
“Atas nama Rakyat Indonesia dan keutuhan NKRI, kami dari LSM GMBI meolak secara tegas Undang-Undang Omnibus Law dan meminta kepada Presiden RI untuk membatalkannya,” ujarnya.
Dan penolakan itu, lanjutnya, disampaikan kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kab. Bandung, untuk berjuang bersama-sama menolak Omnibus Law tersebut. “Apabila permintaan kami tersebut tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan aksi gerakan moral secara bergelombang dan besar-besaran,” tegas dia. @qia.