Search
Close this search box.

Goda Jurnalis Saat Digiring ke Rutan, Bupati Lampung Tengah Ardito Tuai Kecaman Publik

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali menjadi sorotan usai berperilaku tak pantas saat proses penahanan di KPK. Pada Kamis, 11 Desember 2025, ia kedapatan menggoda seorang jurnalis perempuan./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS |LAMPUNG -bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali menjadi sorotan setelah perilakunya yang dinilai tak pantas saat proses penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis, 11 Desember 2025, Ardito kedapatan menggoda seorang jurnalis perempuan ketika hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau C1.

Insiden itu terjadi tak lama setelah KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan Ardito dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi. Saat para tersangka dipindahkan menuju mobil tahanan, Ardito yang ditanya mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut justru memberikan respons tak terduga.
“Kamu cantik hari ini,” katanya sambil tersenyum ke arah seorang jurnalis televisi sebelum memasuki mobil tahanan.

Menurut pihak KPK, perilaku tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dan tidak mencerminkan itikad baik dari seorang kepala daerah yang tengah menjalani proses hukum. Seorang pejabat KPK yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami berharap para tersangka fokus pada proses hukum, bukan melakukan hal-hal yang mengganggu profesionalitas jurnalis.”

Kasus korupsi yang menjerat Ardito diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9 dan 10 Desember 2025. Setelah pemeriksaan intensif, Ardito dan empat pihak terkait resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Ardito diduga menerima total suap senilai Rp5,75 miliar.

Selain Ardito, tersangka lainnya ialah Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

Riki dan Lukman ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi.

Baca Juga :  Dean James Cedera, Go Ahead Eagles Terpeleset di Kandang dan Terancam Zona Merah

Ardito bersama tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Mohamad Lukman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya tindakan kontroversial Ardito yang dianggap meremehkan situasi hukum yang tengah menjeratnya.@fajar

Baca Berita Menarik Lainnya :