VISI.NEWS | JAKARTA – Gojek menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi Mitra Driver sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang aktif, produktif, dan berkinerja baik. BHR ini bukan merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang diberikan kepada pekerja formal, melainkan kontribusi Gojek untuk mendukung mitra dalam menyambut Idul Fitri.
Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mendorong pemberian bonus tambahan bagi mitra driver.
“Dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi,” ujar Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, dalam siaran persnya, Sabtu (22/3/2025).
Menurut Ade Mulya, pembagian BHR dilakukan berdasarkan lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi.
- Mitra Juara Utama: Menerima BHR sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut, dengan nominal Rp 900.000 untuk pengemudi roda dua dan Rp 1.600.000 untuk roda empat.
- Kategori lainnya: Terdiri dari Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan produktivitas dan kontribusi mereka.
BHR akan ditransfer melalui saldo GoPay Mitra pada 22–24 Maret 2025. Skema ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang tepat sasaran dan memastikan para mitra yang aktif serta berkontribusi dalam layanan Gojek mendapatkan penghargaan yang layak. @ffr