Search
Close this search box.

Golkar Hormati Proses Hukum, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia./visi.news/kementrian ESDM.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum terkait penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Kami serahkan kepada proses hukum, dan kami hormati semuanya,” ujar Bahlil, Sabtu (15/3/2025).

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah RK pada Senin (10/3/2025). Ridwan Kamil membenarkan hal tersebut dan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujar RK dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai memiliki relevansi dengan kasus dugaan korupsi ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan bahwa dokumen yang disita sedang dikaji dan diteliti oleh tim penyidik.

“Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik,” ungkap Setyo, Rabu (12/3/2025).

Meski begitu, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai barang-barang yang disita. Penyidik masih mendalami hubungan antara barang sitaan dengan kasus dugaan korupsi proyek iklan di BJB.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menegaskan bahwa Ridwan Kamil saat ini belum berstatus sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut.

“Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya karena belum dipanggil sebagai saksi,” jelas Budi, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga :  2.600 Guru Ngaji di Kota Bandung Siap Berantas Buta Huruf Al-Qur’an

Namun, ia memastikan bahwa KPK akan segera memanggil RK untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :