VISI.NEWS – Grand Mufti Arab Saudi yang juga Kepala Dewan Cendekiawan Senior dan Departemen Riset Ilmiah Ifta Sheikh Abdul Aziz Al Asheikh memutuskan Salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah dalam keadaan luar biasa seperti situasi pandemi saat ini. Pelaksanaannya terdiri dari salat dua rakat dengan lebih banyak membaca takbir dan tanpa khotbah.
Berbicara kepada Okaz/Saudi Gazette, ia mengatakan bahwa zakat fitrah dapat didistribusikan melalui lembaga kemasyarakatan jika mereka merupaka orang-orang yang dapat diandalkan, dengan ketentuan bahwa zakat tersebut harus didistribusikan sebelum Salat Idul Fitri. Mufti Besar mengajak para orang tua untuk bersukacita dan menabur kebahagiaan untuk anak-anak dan keluarga mereka dengan membelanjakan lebih banyak untuk mereka.
Sementara itu, Sheikh Abdul Salam Abdullah Al-Sulaiman, anggota Dewan Ulama Senior dan Komite Tetap Fatwa, mengatakan bahwa Salat Idul Fitri dapat dilakukan secara individu atau berjamaah.
Berbicara kepada Okaz/Saudi Gazette, ia mengatakan bahwa jamaah akan membaca takbir untuk memulai salat dan kemudian diikuti dengan enam takbir di rakat pertama sebelum membaca Al Fatihah dengan keras dan kemudian sangat ideal untuk membaca Surah Al-Qaf.
Pada rakat kedua, katanya, ada lima takbir setelah takbir pada awal rakat sebelum mulai membaca Surah Al Fatihah dan kemudian dianjurkan membaca Surah Al-Qamar, mengikuti contoh Nabi SAW. Namun baik juga kalau membaca Surat Al-A’la atau Al-Ghashiya di masing-masing rakaat.
Syekh Al-Sulaiman juga mengutip contoh Anas Bin Malik, seorang sahabat terkemuka Nabi SAW. Ketika Anas (semoga Allah senang dengan dia), berada di rumahnya di Zawiya, dekat Basra, Irak, dia tidak menemukan orang yang salat jamaah Idul Fitri dan karenanya ia melakukan salat bersama anggota keluarganya dan ajudannya Abdullah Bin Abi Otba.
Alim itu mengatakan bahwa waktu Salat Idul Fitri dimulai setelah matahari terbit dan waktu terbaik adalah setelah matahari terbit setinggi satu atau dua tombak seperti yang disepakati oleh sebagian besar ulama. Ini berarti 15 atau 30 menit setelah matahari terbit.
Salat dilarang pada saat matahari sudah terbit, dan mayoritas ahli hukum, termasuk aliran pemikiran Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menentang salat pada waktu matahari telah terbit dan memilih untuk melakukan salat hanya setelah matahari terbit setinggi satu atau dua tombak di langit.
Mengenai pembacaan takbir pada kesempatan Idul Fitri, Sheikh Al-Suleiman mengatakan bahwa takbir itu harus dimulai pada malam Idul Fitri dan berlanjut sampai awal salat Idul Fitri.@mpa/saudigazette.com.sa