VISI.NEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait status lahan yang kini digunakan SMA Negeri 1 Bandung.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, yang dibacakan pada 17 April 2025. Dalam sidang tersebut, PTUN mengabulkan seluruh gugatan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta tergugat intervensi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Dedi menegaskan bahwa lahan SMAN 1 merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan banding yang akan diajukan merupakan bentuk perjuangan mempertahankan aset negara demi kepentingan publik.
“Kita banding, kita meyakini itu aset provinsi Jawa Barat, negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok,” tegasnya setelah menghadiri Sidang Paripurna HUT ke-543 Kabupaten Cirebon, Senin (21/4/2025).
Dedi juga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar mempertahankan aset, tetapi menyangkut keberlangsungan pendidikan publik.
“Apalagi kepentingan negara untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan,” ujarnya.
Meski belum mengungkap waktu pasti pengajuan banding, Dedi menyebut Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum khusus untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam sengketa ini.
Sebelumnya, kasus ini juga menyedot perhatian publik setelah para siswa SMAN 1 melakukan kampanye kreatif melalui media sosial dan poster sebagai bentuk dukungan terhadap sekolah mereka yang tengah berjuang mempertahankan lahannya. @ffr