Gubernur Ridwan Kamil Serahkan 502 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masyarakat

Editor Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil menyerahkan 502 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat yang tersebar di kabupaten/kota Jawa Barat./via jabarprov.go.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil menyerahkan 502 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat yang tersebar di kabupaten/kota Jawa Barat. Tanah wakaf yang disertifikatkan kebanyakan digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat Islam.

Gubernur menyerahkan sertifkat tanah wakaf tersebut bersamaan dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf di seluruh Indonesia.

“Hari ini penyerahan simbolis oleh Bapak Wakil Presiden, dilanjutkan oleh kami di daerah agar semua aset tanah nonpribadi yang sifatnya umum yang berasal dari wakaf ini ada sertifikatnya,” ucap Gubernur, di Kota Bandung, Senin (25/04/2022), dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar.

Masyarakat yang mendapatkan setifikat tanah wakaf terbanyak di Kabupaten Subang sebanyak 176 sertifikat, Kabupaten Tasikmalaya (117 sertifikat) Kabupaten Sukabumi (33 sertifikat), Kota Bekasi (26 sertifikat), Kota Depok dan Kabupaten Karawang masing-masing 18 sertifikat, serta sisanya daerah lain.

Gubernur mengapresiasi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Barat yang dalam tempot kurang dari setahun berhasil menerbitkan 1.500 sertifikat tanah. Gubernur berharap ada percepatan karena masih ada 100 ribuan tanah yang belum tersertifikasi di Jawa Barat.

“Jawa Barat sendiri sampai April ini sudah ada 1.500-an sertifikat yang sudah diterbitkan. Tolong terus ditingkatkan karena masih ada lebih 100 ribu belum tersertifikat,” kata Gubernur.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menegaskan Pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia, yaitu dengan mendaftarkan serta menyertfikatkan tanah-tanah milik masyarakat tanpa terkecuali. Dalam hal ini, Pemerintah juga mempercepat menyertifikatkan tanah wakaf untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat Islam.

Baca Juga :  Santer Isu Pemindahan Ibukota Jabar, Dudy : Rasanya Penting Dan Sepakat

Program sertifikasi tanah wakaf membantu masyarakat memperoleh hak miliknya, serta mengurangi konflik horizontal di masyarakat.

“Sertifikasi tanah wakaf menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksanaan di lapangan, lalu sertifikasi dan peningkatan kompetensi nadzir (pengelola harta). Sosialiasi terkait edukasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf harus dilakukan dengan berkelanjutan ini penting di dlam masalah hukum,” ungkapnya.

Wapres menegaskan, peruntukan tanah wakaf tidak terbatas pada kegiatan peribadatan umat Islam, tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara umum. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Partai Mahasiswa Indonesia Perubahan dari Parkindo 1945

Sel Apr 26 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan Partai Mahasiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang kini telah diakui pemerintah. Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurut dia, Partai Mahasiswa merupakan perubahan dari Partai Kristen […]