Search
Close this search box.

Guna Pencegahan, Dudy : Kami Apresiasi Langkah IDI Dan Kemenkes Menyikapi Masalah Obat Paracetamol Sirup

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Haji Dudy Pamuji./visi.news/eko aripyanto.

Bagikan :

VISI.NEWS |BANDUNG – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pemerintah untuk segera menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada golongan usia anak.

Peringatan IDI tersebut, menurut Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Dudy Pamuji, dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal.

“Berkaca pada kasus kematian puluhan anak di Gambia, Afrika diduga meninggal usai mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), diduga obat paracetamol sirup,” katanya.

Menurut informasi, Menteri Kesehatan beserta IDI telah melakukan rapat koordinasi kaiatan dengan peringatan penghentian konsumsi obat paracetamol sirup untuk anak sebagai bagian dari pencegahan.

“Sebagai legislator di daerah Jabar, saya sangat apresiasi atas sikap objektif IDI atas informasi dah himbauan tersebut, sehingga masyarakat bisa terlindungi dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.

Peringatan atau himbauan IDI ini, lanjut Dudy, harus ditanggapi oleh masyarakat atau para orangtua, agar lebih berhati-hati dan waspada dalam memberikan obat kepada anak.

“Masih menurut informasi, sudah ada di 20 provinsi kaitan kasus ini (dampak obat paracetamol sirup) dan itu tercatat sejak september 2022,” ujarnya.

Oleh karena itu, BPOM telah menetapkan aturan baru terkait ketetapan kandungan obat sirup di Indonesia, terbaru, setiap perusahaan farmasi yang melakukan registrasi obat tidak diperbolehkan mendaftarkan produk yang mengandung DEG dan EG.

“BPOM sudah menarik empat produk di Gambia yang tidak terdaftar di Indonesia, dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” pungkasnya. @eko

Baca Berita Menarik Lainnya :