VISINEWS |BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Jabar, Reynaldi mengaku perihatin atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ansos Pemprov Jabar yang menyeret nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jabar, inisial DI.
Perkara yang menjerat DI tersebut saat ini tengah dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan sudah memasuki agenda eksepsi sehingga Kadisdukcapil Jabar tersebut akan menghadapi putusan.
“Pak Kadisdukcapil saat ini tengan diadili terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 225 juta yang bersumber dari Banpror TA 2010,” katanya.
Menurtnya, dana Banprov Jabar TA 2010 tersebut diduga disalah gunakan yang kemudian justru digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD), akibatnya Pak Kadisdukcapil harus duduk di kursi pesakitan.
“Pak DI dakwa kasus dugaan korupsi, karena penyalahgunaan dana Banpriv Jabar dan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1),” ujarnya.
Bercermin pada peristiwa tersebut, Reynaldi mengungkapkan pentingnya menjaga integritas didalam mengemban sebuah jabatan baik sebagai abdi negara atau pegawai negeri, eksekutif, legislatif atau pejabat publik lainnya.
“Komitmen berintegtitas dalam mengemban sebuah jabatan publik itu sangat penting, sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum baik pidana korupsi atau lainnya,” pungkasnya.@eko.