VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), memberikan tanggapan keras terhadap desakan agar dirinya mundur dari jabatan. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan lewat Zoom meeting yang diunggah oleh akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy pada Sabtu (22/11/2025), Gus Yahya mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Syuriah PBNU yang menurutnya diambil secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah yang seharusnya.
Menurut Gus Yahya, sejak awal pertemuan Syuriah, ada niat yang jelas untuk memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU. “Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Gus Yahya menilai bahwa upaya tersebut lebih kepada pembuatan narasi yang tidak memberikan ruang bagi dirinya untuk menjelaskan posisi atau memberikan klarifikasi secara terbuka. “Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya, kemudian dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” jelas Gus Yahya, mengungkapkan kekecewaannya.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa keputusan untuk mendesak pengunduran dirinya bukanlah hasil dari musyawarah yang sehat. Sebaliknya, ia menyebut langkah tersebut sebagai keputusan sepihak yang diambil oleh Syuriah PBNU, khususnya oleh Rais Aam, KH Miftachul Akhyar. “Jadi saya katakan tadi, keputusannya keputusan sepihak oleh Syuriah dalam hal ini Rais Aam,” tegas Gus Yahya.
Sebelumnya, beredar risalah rapat harian Syuriah PBNU yang tertanggal 20 November 2025. Dalam risalah tersebut, terdapat desakan agar Gus Yahya mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Dokumen itu mencantumkan sejumlah poin evaluasi yang menjadi dasar permintaan tersebut, termasuk pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Poin pertama dalam risalah tersebut menyebutkan bahwa pemilihan narasumber tersebut dinilai melanggar nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU. Selain itu, dalam risalah rapat juga disebutkan bahwa kehadiran narasumber tersebut di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel dianggap tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian fungsionaris jika mencemarkan nama baik organisasi.
Poin kedua dalam risalah juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran tata kelola keuangan di PBNU yang dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU. Menurut Syuriah PBNU, pelanggaran tersebut membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.
Sejalan dengan itu, hasil musyawarah yang dipimpin oleh Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, menyatakan bahwa Gus Yahya harus mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan tersebut diterima. Jika tidak, Rapat Harian Syuriah PBNU mengancam akan memberhentikan Gus Yahya secara resmi dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, yang juga menjadi pimpinan rapat harian Syuriah PBNU. Sehingga, langkah ini menjadi salah satu perdebatan besar dalam tubuh organisasi NU, dengan pertanyaan apakah keputusan tersebut benar-benar mencerminkan proses musyawarah yang adil dan wajar.
Sementara itu, Gus Yahya menegaskan bahwa ia akan tetap mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PBNU, kecuali jika ada proses musyawarah yang lebih terbuka dan adil. “Saya siap untuk berdialog dan memberikan klarifikasi. Tetapi saya tidak akan mundur tanpa adanya proses yang benar dan transparan,” katanya. Keputusan ini masih akan menjadi perhatian besar di kalangan internal PBNU serta masyarakat luas, yang berharap adanya solusi yang mengedepankan kepentingan bersama dan kesinambungan organisasi.
@uli












