VISI.NEWS |BANDUNG – Pemerintah pusat berencana melakukan perubahan skema pembiayaan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 atas Perubahan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana KCJB.
Perubahan skema pembiayaan tersebut bermula dari Business To Business (B to B) berubah menjadi Business To Goverment (B to G) dan sampai saat ini masih kontroversi, bahkan pemerintah dianggap sudah ingkar janji terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana tahun 2015 yang lalu menyebutkan bahwa pembiayaan proyek KCJB itu tidak akan melibatkan APBN.
Merespon hal tersebut, Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar, Haji Kusnadi mengatakan, secara detil mengaku belum mempelajari secara mendalam terkait rencana perubahan skema tersebut. Bahkan ia mengatakan informasi itu justru ia dapat dari sejumlah media massa.
“Saya belum terlalu mempelajari kaitan rencana perubahan skema pembiayaan KCJB tersebut, baru sekilas membaca dari media massa, apakah betul seperti itu atau bagaimana, saya belum tahu pasti,” katanya.
Namun, sebagai legislator di Jabar, Kusnadi mengungkapkan, jika rencana perubahan skema pembiayaan KCJB tersebut benar, sebetulna tidak menjadi persoalan, akan tapi proses perubahan skema pembiayaan itu tentunya harus melalui pembahasan hingga terdapat persetujuan dari masyarakat melalui DPR RI.
“Sebagai penyambung aspirasi rakyat, tentunya hal tersebut harus dibahas dan disetujui dulu oleh DPR RI, sebelum pemerintah resmi melakukan pembiayaan proyek KCJB dengan melibatkan anggaran APBN,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Kusnadi, jika akhirnya skema pembiayaan proyek KCJB itu kemudian resmi dibiayai langsung oleh APBN, maka jelas akan membebani keuangan negara, dan otomatis masyarakat pun secara tidak langsung akan terbebani.
“Yang pasti, jika negara ikut andil dalam membiayai proyek kereta cepat itu, maka secara tidak langsung masyarakat juga terbebani, oleh karena itu DPR harus matang dalam melakukan pembahasan anggarannya, agar kemudian tidak berdampak pada masyarakat,” pungkasnya.@eko