Search
Close this search box.

Habib Syarief Minta Pemerintah Tidak Meanaktirikan Sekolah Swasta

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief, menilai pemerintah masih menunjukkan sikap ahistori atau kurang memahami sejarah panjang pendidikan di Indonesia, terutama terkait kontribusi besar sekolah swasta.
Habib menegaskan bahwa keberadaan sekolah-sekolah swasta jauh lebih dulu hadir dibanding sekolah negeri.
“Kayu Tanam di Padang berdiri tahun 1926, Taman Siswa tahun 1928, Muhammadiyah dan lainnya. Jika tidak ada swasta, sulit membayangkan bagaimana nasib bangsa ini,” ujar Habib melalui keterangan yang diterima, Rabu (3/12/2025).
Habib Syarief juga menyoroti bahwa banyak tokoh pendiri bangsa (founding fathers) merupakan lulusan sekolah swasta.
Karena itu, sudah sepantasnya pemerintah seharusnya memiliki cara pandang yang adil terhadap lembaga pendidikan non-negeri.
Ia mengatakan masih ada pola pikir ‘negeri-minded’ di birokrasi pendidikan yang cenderung mengutamakan sekolah negeri dalam berbagai kebijakan.
Komisi X DPR RI, kata dia, telah sepakat untuk menghapus berbagai istilah dalam rancangan regulasi yang dianggap berpotensi diskriminatif.
“Misalnya penggunaan istilah ‘guru ASN’. Saat harmonisasi, kami bersikap tegas agar istilah seperti itu dihindari agar tidak memperkuat diskriminasi terhadap sekolah swasta,” ucapnya.
Habib menegaskan, perhatian pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada guru semata. Ada tiga aspek yang harus diperlakukan setara, yaitu:
1.Lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta
2.Guru sebagai tenaga pendidik
3.Murid atau siswa sebagai subjek utama pendidikan
“Kurang adil jika perhatian hanya diberikan kepada guru tanpa memikirkan lembaganya dan siswanya,” katanya.
Ia juga menyoroti perlakuan aparat penegak hukum terhadap guru yang dinilai tidak setara dibanding profesi lain. Habib memberi contoh mekanisme pemanggilan notaris atau dokter yang mewajibkan koordinasi dengan asosiasi profesi terlebih dahulu.
“Kenapa guru, dengan profesi yang sangat mulia, bisa begitu saja dipanggil polisi bahkan mengalami perlakuan tidak manusiawi? Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Habib mendorong agar regulasi baru memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi guru agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :