Search
Close this search box.

Habib Syarief Minta RUU PPRT Lindungi Anak dari Potensi Dipekerjakan Sebagai PRT

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai perlu penajaman, khususnya terkait perlindungan anak dan pemberian sanksi.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan, perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang mengatur syarat usia pekerja rumah tangga (PRT) minimal 18 tahun atau sudah menikah. Menurutnya, frasa “atau sudah menikah” berpotensi menjadi celah pembenaran pernikahan dini dan dapat mengundang eksploitasi anak.

“Pernikahan di bawah umur tidak boleh dijadikan alasan mempekerjakan anak sebagai PRT. Kami berharap klausul ini diperjelas agar semangat perlindungan anak tidak tereduksi,” tegasnya dalam rapat.

Lebih lanjut, legislator dari fraksi PKB itu juga meminta penjelasan mengenai mekanisme afirmasi pendidikan bagi anak yang berstatus PRT. Ia menilai masih banyak PRT yang layak mengenyam pendidikan menengah, tetapi tidak mendapatkan kesempatan tersebut.

“Kami berharap ada solusi konkret agar anak-anak ini tetap mendapatkan hak pendidikan secara penuh dan berkelanjutan selama mereka bekerja,” ungkap Habib Syarief.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang mengatur larangan penahanan dokumen calon PRT dan pemberian sanksi administratif bagi pelanggarnya. Menurutnya, sanksi tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 368 KUHP mengatur ancaman pidana hingga empat tahun bagi pelaku pemerasan atau penggelapan dokumen. Jika hanya diberi sanksi administratif, dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera,” pungkasnya. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :