Search
Close this search box.

Haji 2021 Batal, Ini Prosedur Pengembalian Bipih

Haji 2021 batal, ini prosedur pengembalian biaya perjalanan ibadah haji./republika.co.id/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. KMA ini juga menyampaikan calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Ramadan Harisman melalui pesan tertulis seperti dilansir Republika, Jumat (4/6/2021).

Ramadan menjelaskan, meski diambil setoran pelunasannya, calon jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/ 2022 M.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat-syaratnya.

Yakni bukti asli setoran lunas bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

“Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan bipih pada aplikasi Siskohat,” ujarnya.

Ramadan melanjutkan, ketiga, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga :  Humaira Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor di Arjasari, Kabupaten Bandung

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

“Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH,” jelas Ramadan.

Ia menerangkan, keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :